Pajak Parkir
A Pengertian
Sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun2009 Pasal 1angka31,Pajak Parkir adalah atas
penyelanggaraan tempat parkir diluar badan jalan, baik yang disediaakan
berkaitan dengan pokok usaha maupun yg disediakan sebagai suatu usaha termasuk
tempat penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.yang dimaksud dengan
parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yg tidak bersifat
sementara,pengenaan pajak parkir tidak mutlakada pada seluruh daerah kabupaten
atau kota yang ada pada Indonesia.
Dalam pemungutan Pajak Parkir terdapat
beberapa terminologi yang perlu diketahui:
1.
Tempat parkir adalah tempat parkir
diluar badan jalan yang disediakan oleh orang pribadi atau badan,baik yang
disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu
usaha,termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor yg memungut
bayaran
2.
Pembayaran adalah jumlah yang diterima
atau seharusnya diterima sebagai imbalan atas penyeraan barang dan jasa
3.
Pengusaha parkir adalah orang pribadi
atau badan hokum yang menyelenggarakan usaha parkir tau jenis lainya pada
gedung pelantaran milik pemerintah/swasta orang pribadi atau badan yang
dijadikan tempat parkir
4.
Gedung parkir adalah tempat pakir
kendaraan,tempat menyimpan kendaraan atau tempat memamerkan kendaraan yang
berupa gedung milik pemerintah/swasta
5.
Peralatan parkir adalah peralatan milik
pemerintah /swasta orang pribadi atau badan diluar badan jalan atau yang
dikelola sebagai tempat parkir
6.
Garasi adalah bangunan atau ruang rumah
yang dipakai untuk menyimpan kendaraan bermotor yang dipungut biaya
7.
menyimpan,menaruh,mengumpulkan
,memamerkan,memajang kendaraan untuk jangka waktu
8.
Kendaraan bemotor adalah setiap
kendaraan yang digerakkan oleh peralatan yang ada pada kendaraan dan
dipergunakan untuk pengangkutan orang atau barang jalan
B Dasar hukum Pemungutan Pajak Parkir
Pemungutan Pajak parkir
di Indonesia saat ini di dasarkan pada dasar hukum yang jelas dan kuat, dasar
hukum pemungutan pajak parkir pada suatu kabupaten atau kota adalah:
1.
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang
pajak daerah dan restribusi daerah
2.
Undang Undang Nomor 34 tahun 2000 yang
merupakan perubahan atas Undang Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang pajak daerah
dan restribusi daerah
3.
Peraturan pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
tentang pajak daerah
4.
Peraturan daerah kabupaten/kota yang
mengatur tentang pajak parkir
5. Keputusan
bupati/walikota yang mengatur tentang pajak parkir sebagai aturan pelaksanaan
peraturan daerah tentang pajak parkir pada kabupaten/kota
C Objek Pajak Parkir
1.
Objek pajak parkir adalah penyelanggaraan adalah penyelenggaraan
tempat parkir diluar badan jalan,klasifikasi tempat parkir diluar badan jalan
yang dikenakan pajak parkir adalah;
a.
gedung parkir
b.
peralatan parkir
c.
garasi kendaraan bernotor yang memungut
bayaran dan;
d.
tempat penitipan kendaraan bermotor
2.
Bukan objek pajak Parkir tidak semua
penyelenggarakan parkir dikenakan pajak ada beberap pengecualian yang tidak
termasuk objek pajak:
a)
Penyelenggarakan tempat parkir oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah
b)
Penyelenggarakan tempat parkir oleh
perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawan sendiri
c)
Penyelenggaraan parkir oleeh kedutaan,
konsualat,perwakilan Negara asing,dan perwakilan lembaga-lembaga internasional.
d)
Penyelengaraan tempat parkir lainnya
yang di atur dengan peraturan daerah, antara lain penyelenggaraan tempat
parkir, tempat peribadatan dan sekolah.
D Subjek
pajak dan wajib pajak parkir
Subjek
pajak parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir
kendaraan bermotor, sedangkan wajib pajaknya
adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkkir. Pajak
parkir dibayar oleh pengusaha yang menyediakan tempat parkir dengan dipungut
bayaran, pengusaha tersebut secara otomatis ditetapkan sebagai wajib pajak yang
harus membaya pajak parkir yang terutang. Dengan demikian, pada pajak parkir
subjek pajak dan wajib pajak tidak sama.konsumen yang melakukan parkir
merupakan subjek pajak yang membayar (menanggung) pajak sementara pengusaha
yang menyediakan tempat parkir dengan dipungut bayaran bertindak sebagai wajib
pajak yang diberi kewenangan untuk memungut pajak dari konsumen, dalam
menjalankan kewajiban perpajakannya, wajib pajak dapat diwakili oleh pihak
tertentu yang diperkenankan oleh undang undang dan peraturan daerah tentang pajak
parkir .
E Dasar
pengenaan, tarif, dan tata cara perhitungan pajak pakir
1.
Dasar
Pengenaan Pajak Parkir
Dasar
pengenaan pajak parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar
kepada penyelenggara tempat parkir. Jumlah yang harus dibayar termasuk potongan
harga parkir dan parkir Cuma Cuma yang diberikan kepada jasa parkir, dasar
pengenaan pajak parkir dapat ditetapkan dengan peraturan daerah, dasar
pengenaan pajak didasarkan pada klarifikasi tempat parkir, daya tamping dan
frekuensi kendaraan bemotor. Setiap kendaraan bermotor. Setiap kendraan
bermotor yang parkirpada tempat parkir diluar badan jalan akan dikenakan tarif
parkir.
2.
Tarif
Pajak Parkir
Tarif
pajak parkir ditetapkan paling tinggi sebesar tiga puluh persen dan ditetapkan
dengan peraturan daerah kabupaten/kota untuk menetapkan tariff pajak yang
dipandang sesuai dengan kondisi masing-masing daerah kabupaten/kota diberi
kewenangan untuk menetapkan besarnya tariff pajak yang mungkin berbeda dengan
kabupaten /kota lainnya asalkan tidak lebih dari 30%.
3.
Perhitungan
Pajak Parkir
Besaran
pokok pajak parkir yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak
dengan dasar pengenaan pajak. Secara umum perhitungan pajak parkir adalah
sesuai dengan rumus berikut:

F Masa pajak, tahun pajak, saat terutang
pajak dan wilayah pemungutan pajak parkir
Pada
pajak parkir, massa pajak merupakan jangka waktu yang lamanya sama dengan satu
bulan takwin atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan keputusan
bupati/walikota. Dalam pengertian masa pajak bagian dari bulan dihitung satu
bulan penuh. Selain masa pajak dalam parkir juga ditentukan tahun pajak, yaitu
jangka waktu yang lamanya satu tahun takwim kecuali apabila wajib
pajakmenggunakan taahun bukuyang tidak samadengan tahun takwin
Pajak
yang terutang merupakan pajak parkir yang harus dibayar oleh wajib pajak pada
suatu saat, dalam masa pajak, atau dalam tahun pajak menurut ketentuan
peraturan daerah tentang pajak parkir yang ditetapkan oleh pemerintah daerah
kabupaten / kota setempat saat pajak terutang dalam masa pajak terjadi pada
saat pelayanan dan atau pembayaran ditempat parkir.
Pajak
parkir yang terutang dipungut di wilayah kabupaten / kota tempat
penyelenggaraan parkir di luar badan jalan berlokasi. Hal ini terkait dengan
kewenangan pemerintah kabupaten atau kota yang hanya terbatas atas setiap
tempat parkir diluar badan jalan yang memungut bayaran yang berlokasi dan
terdaftar dalam lingkup wilayah administrasinya
G. Pengukuhan,
Pendaftaran, dan Pendataan
1. Pengukuhan Wajib Pajak
Wajib pajak parkir wajib melaporkan
usahanya kepada Bupati/walikota, dalam
praktik umumnya kepada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten/Kota dalam jangka
waktu tertentu. Jangka waktu ini sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan
oleh Bupati atau walikota dimana pajak parkir dipungut.
Apabila pengusaha penyelenggara tempat
parkir tidak mendaftarkan tempat
usahanya dalam jangka waktu yang telah ditentukan, Kepala Dinas Pendapatan akan
menetapkan pengusaha tersebut sebagai wajib pajak secara jabatan yang tujuannya
untuk pemberian nomor pengukuhan dan NPWPD dan bukan merupakan untuk penetapan
besarnya pajak terutang. Sedangkan tata cara pelaporan dan pengukuhan wajib
pajak ditetapkan oleh bupati/walikota dengan surat keputusan.
2. Pendaftaran dan Pendataan
Pendaftaran dan pendataan diawali dengan
mempersiapkan dokumen yang diperlukan (formulir pendaftaran dan pendataan) yang
diserahkan pada wajib pajak guna pengisian formulir pendaftaran dengan jelas
dan lengkap lalu diserahkan kepada petugas pajak. Dari formulir yang telah
diisi oleh wajib pajak akan dicatat dalam Daftar Induk Wajib Pajak berdasarkan
nomor urut yang digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan NPWPD.
H. Pelaporan Pajak dan Surat Pemberitahuan
Pajak Daerah (SPTPD)
Wajib Pajak
Parkir wajib melaporkan kepada bupati atau walikota, dalam praktik sehari-hari
adalah Kepada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten atau Kota, tentang
penghitungan, pemungutan, dan pembayaran Pajak Parkir yang terutang Wajib Pajak
yang telah memiliki NPWPD setiap awal masa pajak wajib mengisi SPTPD. Seluruh
data perpajakan yang diperoleh dari daftar isian tersebut dihimpun dan dicatat
atau dituangkan dalam berkas atau kartu data yang merupakan hasil akhir yang
akan dijadikan sebagai dasar dalam perhitungan dan penetapan pajak yang
terutang.
Bupati atau
walikota atas permohonan wajib pajak dengan yang sah dan dapat diterima dapat
memperpanjang jangka waktu penyampaian SPTPD untuk jangka waktu tertentu, yang
diatur dalam peraturan daerah. Wajib pajak yang tidak melaporkan atau
melaporkan tidak sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan akan dikenakan
sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan dalam Perda.
I.
Cara
Pemungutan, Penetapan, dan Ketetapan Pajak.
1.
Cara
pemungutan Pajak Parkir
Pemungutan pajak parkir tidak dapat di
borongkan. Yaitu seluruh proses kegiatan pemungutan pajak parkir tidak dapat
diserahkan kepada pihak ketiga. Kemungkinan ada kerja sama dengan pihak ketiga
dalam proses pemungutan pajak. Kegiatan yang tidak dapat dikerjasamakan dengan
pihak ketiga adalah penghitungan besarnya pajak yang terutang, pengawasan
penyetoran pajak, dan penagihan pajak.
2.
Penetapan
Pajak Parkir.
Setiap penyelenggara tempat parkir yang
memungut bayaran yang menjadi wajib pajak, wajib menghitung, memperhitungkan,
membayar, melaporkan sendiri pajak parkir yang terutang dengan menggunakan
SPTPD. Sistem pemungutan pajak parkir pada dasarnya ialah sistem self assessment, yaitu wajib pajak
diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan
melaporkan sendiri pajak terutang.
Pada beberapa daerah penetapan pajak
tidak diserahkan sepenuhnya kepada wajib pajak, tetapi ditetapkan oleh kepala
daerah. Terhadap wajib pajak yang pajaknya ditetapkan oleh Bupati/Walikota,
jumlah pajak terutang ditetapkan dengan menerbitkan SKPD / dokumen lain yang
dipersamakan.
Berdasarkan SPTPD yang disampaikan oleh
wajib pajak dan pendataan yang dilakukan oleh petugas Dinas Pendapatan Daerah,
Bupati/Walikota, atau pejabat yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota menetapkan
Pajak Parkir yang terutang dengan merbitkan surat SKPD.
3.
Ketetapan
Pajak
Dalam jangka waktu 5 tahun sesudah saat
terutangnya pajak, Bupati/Walikota dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN
. Surat ketetapan pajak diterbitkan berdasarkan pemeriksaan SPTPD yang
disampaikan oleh wajib pajak, ketetapan pajak ini memberikan kepastian hukum
apakah perhitungan dan pembayaran pajak yang dilaporkan oleh wajib pajak dalam
SPTPD telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan pajak daerah atau
tidak.
Selain terhadap wajib pajak yang
dikenakan pajak parkir dengan sistem Self
assesment, penerbitan SKPDKB, dan SKPDKBT juga dapat diterbitkan terhadap
wajib pajak yang penetapan pajaknya dilakukan oleh bupati/walikota.
4.
Surat
Tagihan Pajak Daerah (STPD)
Bupati/walikota dapat menerbitkan STPD
jika pajak parkir dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar. STPD
diterbitkan baik terhadap wajib pajak yang melakukan kewajiban pajak yang
dibayar sendiri maupun terhadap wajib pajak yang melaksanakan kewajiban
pajakyang dipungut.
Selain ketentuan diatas, bupati/walikota
juga dapat menerbitkan STPD apabila kewajiban pembayaran pajak terutang dalam
SKPDKB dan SKPDKBT tidak dilakukan atau tidak sepenuhnya dilakukan oleh wajib
pajak. Pajak yang tidak atau kurang bayar yang ditagih dengan STPD ditambah
dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan untuk untuk jangka
waktu paling lama lima belas bulan sejak saat terutang pajak. STPD harus
dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkan.
J Pembayaran
dan Penagihan Pajak Parkir
1.
Pembayaran
Pajak Parkir
Pajak Parkir terutang dilunasi dalam
jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan daerah, misalnya
selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya dari masa pajak yang
tertang setelah berakhirnya masa pajak. Pembayaran Pajak Parkir yang terutang
dilakukan ke kas daerah bank, atau tempat lain yang ditunjuk oleh bupati atau
walikota sesuai waktu yang ditentukan dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD.
Apabila pembayaran pajak dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil
penerimaan pajak harus disetor ke kas daerah paling lambat x 24 jam atau dalam
waktu yang ditentukan oleh bupati atau walikota. Pembayaran Pajak dilakukan
dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD). Dalam keadaan tertentu
bupati atau walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan persetujuan
kepada wajib pajak untuk menangsur pembayaran.
2.
Penagihan
Pajak Parkir
Apabila Pajak Parkir yang terutang tidak
dilunasi setelah jatuh tempo pembayaran, bupati/walikota atau pejabat yang
ditunjuk akan melakukan tindakan penagihan pajak. Dalam jangka waktu tujuh hari
sejak surat teguran atau surat teguran atau surat peringatan ata surat lain
yang sejenis diterimanya, wajib pajak harus melunasi pajak yang terutang.
Selanjutanya, jumlah pajak terutang yang
masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu yang ditentukan dalam
surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis akan ditagih
dengan Surat Paksa. Adanya ketentuan tentang hak mendahulu ini untuk memberikan
jaminan kepada daerah pelunasan utang pajak daerah bila pada saat yang
bersamaan wajib pajak memiliki utang pajak dan juga utang atau kewajiban
perdata kepada kreditur lainnya, sementara wajib pajak tidak mampu melunasi
semua utangnya sehingga dinyatakan pailit. Selain itu, dalam kondisi tertentu
bupati atau walikota dapat melakukan penagihan pajak tanpa menunggu batas waktu
pembayaran Pajak Parkir yang ditetapkan oleh bupati atau walikota berakhir.
K Pembetulan,
Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi
Administrasi
Atas
permohonan wajib pajak atau karena jabatannya, bupati atau walikota dapat
membetulkan SKPD, SKPDKB, atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitanya
terdapat kesalahan tulis dan atau kesalahan hitung dan atau kekeliruan
penerepan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan
perpajakn daerah. Selain itu bupati atau walikota dapat:
1.
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi
administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut
peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut
dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahnya;
2.
Mengurangkan atau membatalkan SKPD,
SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang tidak benar;
3.
Mengurangkan atau membatalkan STPD;
4.
Membatalkan hasil pemeriksaan atau
ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata
cara yang ditentukan;
5.
Mengurangkan ketetapan pajak terutang
berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar wajib pajak atau kondisi tertentu
objek pajak
Ketentuan
ini dimaksudkan untuk menjaga kepentingan wajib pajak dalam hal penetapan pajak
oleh kepala daerah akibat adanya kesalahan, baik yang dilakukan oleh wajib
pajak maupun oleh kepala daerah atau pejabat yang ditunjuknya.
L.
Keberatan dan Banding
1.
Keberatan
Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa
jumlah pajak dalam surat ketetapan pajak (SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, atau SKPDN)
tidak sebagaimana mestinya, wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada
bupati/walikota yang diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan
disertai alas an-alasan yang jelas. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu
paling lama tiga bulan sejak tanggal SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, atau SKPDN,
kecuali jika wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat
dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya. Tanda penerimaan surat keberatan
yang diberikan oleh kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk atau tanda
pengiriman surat keberatan melalui surat pos tercatat sebagai tanda bukti
penerimaan surat keberatan.
Setelah melakukan pemeriksaan dalam
jangka waktu tertentu, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka
waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus
memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan. Apabila jangka waktu 12
bulan tersebut telah lewat dan bupati/walikota tidak memberi suatu keputusan,
keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan. Apabila pengajuan
keberatan diterima sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak (bila
ada) dikembalikan kepada wajib pajak dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2%
sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan. Imbalan bunga dihitung sejak
bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKPDLB. Dalam hal keberatan wajib
pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi
administrative berupa denda 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan
keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan
keberatan. Dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan banding, sanksi
administrative berupa denda sebesar 50% tersebut tidak dikenakan.
2.
Banding
Keputusan keberatan yang diterbitkan
oleh bupati/walikota kepada wajib pajak untuk dilaksanakan dengan diberikan hak
untuk melakukan perlawanan secara hukum, untuk memperoleh penetapan pajak yang
sesuai dengan harapannya. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya
kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya tadi.
Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alas
an yang jelas dalam jangka waktu 3 bulan sejak keputusan diterima, dilampiri
salinan dari surat keputusan keberatan tersebut serta menangguhkan kewajiban
membayar pajak sampai dengan 1 bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.
Jika permohonan banding dikabulkan
sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan
ditambah imbalan bunga 2% sebulan untuk paling lama 24 bulan. Putusan Banding
dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya
pajak yang terutang. Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan
sebagian, wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 100%
dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak
yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
M.
Pembukuan dan Pemeriksaan Pajak Parkir
1.
Pembukuan
Wajib Pajak Parkir dengan peredaran
usaha tertentu, umumnya Rp 300.000.000,00 per tahun ke atas, wajib
menyelenggarakan pembukuan untuk menghitung jumlah pemakai tempat parkir dan
jumlah pembayaran pemakaian tempat parkir. Wajib pajak yang tidak di wajibkan
membuat pembukuan ,yaitu wajib pajak yang peredaran usahanya kurang dari jumlah
yang di tentukan , tetap di wajibkan menyelenggarakan pencatatan nilai peredaran usaha secara teratur ,yang menjadi dasar
pengenaan pajak . pencatatan di selenggarakan dengan sebaik-baiknya yang
mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya .pembukuan atau
pencatatan serta dokumen lainnya yang
berhubungan dengan usaha atau perusahaan wajib pajak harus di simpan selama
lima tahun .tata cara pencatatan di
tetapkan oleh bupati / wali kota atau pejabat yang di tunjuk.
2.
Pemeriksaan
Pajak Parkir
Bupati/walikota atau pejabat yang
ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan daerah dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan peraturan
daerah tentang Pajak Parkir. Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa
harus dilengkapi dengan tanda pengenal pemeriksa dan surat perintah pemeriksaan
serta harus memperlihatkannya kepada wajib pajak yang diperiksa.
N Keringanan
dan Pembebasan Pajak Parkir
Berdasarkan permohonan wajib pajak,
bupati/walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan Pajak
Parkir. Tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak
ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.
O Pengembalian
Kelebihan Pembayaran Pajak Parkir
Proses pengenaan dan pemungutan
Pajak Parkir memungkinkan terjadi kelebihan pembayaran Pajak Parkir, apabila
ternyata wajib pajak tetapi sebenarnya tidak ada pajak yang terutang,
dikabulkannya permohonan keberatan atau banding wajib pajak sementara wajib
pajak telah melunasi utang pajak tersebut, ataupun sebab lainnya. Atas
kelebihan pembayaran Pajak Parkir, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian
kepada bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota.
P Bagi
Hasil Pajak dan Biaya Pemungutan Pajak Parkir
1.
Bagi
Hasil Pjak Parkir
Hasil penerimaan pajak parkir merupakan
pendapatan daerah yang seluruhnya harus disetorkan ke kas daerah kabuaten/kota.
Khusus untuk pajak parkir yang dipungut oleh pemerintah kabupaten, sebagian
hasilnya diperuntukkan bagi desa di wilayah daerah tempat pemungutan pajak
parkir. Dimana paling sedikit 10% dari pajak parkir dan dimana bagian desa yang
berasal dari pajak kabupaten telah
ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten dengan memperhatikan aspek dan
potensi antardesa.
2.
Biaya
Pemungutan Parkir
Biaya pemungutan adalah biaya yang
diberikan kepada aparat pelaksana pemungutan dalam rangka rangka kegiatan
pemungutan. Biaya pemungutan sebesar 5% dari hasil penerimaan pajak yang telah
disetorkan ke kas daerah kabupaten/kota. Alokasi biaya pemungutan pajak parkir
ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.
Q Kedaluwarsa
Penagihan Pajak dan Penghaousan Piutang Pajak Parkir
1.
Kedaluwarsa
Penagihan Pajak Parkir
Melakukan penagihan pajak parkir
kedaluwarsa stelah melampaui jangka waktu 5 tahun terhitung sejak terutangnya
pajak aadalah hak dari bupati/walikota. Kecuali wajib pajak melakukan tindak
pdana di bidang perpajakan daerah. Dalam keadaaan tertentu kedaluwarsa
penagihan pajaak parkir dapat ditangguhkan, yaitu apabila kepada wajib pajak
diterbitkan surat peguran dan surat paksa atau adanya engakuan utang pajak baik
secara laangsung maupun tidak langsung dari wajib pajak.
2.
Penghapusan
Piutang Pajak Parkir
Penghapusan piutang pajak dilakukan oleh
bupati/walikota berdasarkan permohonan penghapusan piutang pajak dari kepala
dinas pendapataan daerah kabupaten/kota. Sebelumnya harus mendapat pertimbangan
terlebih dahulu dari tim yang dibentuk olleh bupati/walikota.
R Kewajiban
Pejabat, Ketentuan Pidana, Dan Penyidikan Pajak Parkir
1.
Kewajiban
Pejabat
Setiap pejabatyang ditunjuk oleh
bupati/walikota untuk mengelola pajak parkir dilarang memberi tahu pihak lain
tentang segala sesuatu yang diketahui/diberitahukan oleh wajib pajak kepadanya
dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan daerah.
2.
Ketentuan
Pidana
Wajib pajak yang karena sengaja atau
karena kelupaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengusi dengan tidak benar,
dapat dipidana dengan pidana yang berlaku. Tindak pidana dibidang perpajakan
daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 5 tahun sejak saat
terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak atau berakhirnya bagian tahun
pajak atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.
3.
Penyidikan
Pajak Parkir
Pejabat negeri sipil tertentu
dilingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota diberi wewanang khusus sebagai
penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang Pajak Parkir,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Penyidikan tindak pidana dibidang Pajak Parkir dilaksanakan menurut ketentuan
yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Mekanisme Pembayaran Dan Pelaporan
Pajak Parkir
1.
Wajib pajak mendaftarkan tempat usahanya
dalam jangka waktu yang telah ditentukan, Kepala Dinas Pendapatan akan
menetapkan pengusaha tersebut sebagai wajib pajak secara jabatan yang tujuannya
untuk pemberian nomor pengukuhan dan NPWPD. Setelah itu wajib pajak mengisi
SPTPD atau SKPD dengan lengkap. SPTPD yang disampaikan oleh wajib pajak dan
pendataan yang dilakukan oleh petugas Dinas Pendapatan Daerah, Bupati/Walikota,
atau pejabat yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota menetapkan Pajak Parkir yang
terutang dengan merbitkan surat SKPD.
2.
Setelah melakukan pelaporan wajib pajak
mendapatkan SSPD yang diterbitkan oleh Dinas PPKA
Mohon informasi pajak parkir kendaraan yang harus dibayarkan pengelola parkir
BalasHapus