Sabtu, 03 Mei 2014

PAJAK AIR TANAH

PAJAK AIR TANAH
Pajak air tanah adalah pajak atas pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah.
Ø  Objek pajak Air Tanah
1.      Objek pajak air tanah
Objek pajak air tanah adalah pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah. Pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah adalah pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah yang digunakan oleh orang pribadi atau badan untuk berbagai keperluan, antara lain konsumsi perusahaan, perkantoran dan rumah tangga.

2.      Bukan objek pajak air tanah
Dikecualikan dari objek pajak air tanah adalah kegiatan di bawah ini.
a.       Pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat serta peribadatan.
b.      Pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah lainnya yang di atur dengan peraturan daerah. Misalnya pengambilan air tanah dan atau air permukaan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta untuk keperluan pemadaman kebakaran, tambak rakyat, riset atau penelitian, dan sebagainya.
Ø  Subjek dan wajib pajak air tanah
·           Subjek pajak air tanah yaitu orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah.
·           Wajib pajak air tanah yaitu orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah.
Ø  Izin Pengambilan Air Tanah
Pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan pengaturan dan pemberian idzin bagi orang atau badan yang akan mengambil dan atau memanfaatan air tanah untuk keperluan air minum, rumah tangga, industry, peternakan, pertanian, irigasi, pertambangan, usaha pekotaan dewatering, dan untuk kepentingan lainnya, hanyan dapat dilaksanakan setelah mendapat idzin dari bupati/walikota.
Idzin tersebut adalah:
·         Izin pengeboran air tanah
·         Izin pemanfaatan air tanah:
·         Izin pemanfaatan air tanah untuk sumur bor
·         Izin pemanfaatan air tanah untuk sumur pantek/pasak atau sumur gali.
Izin yang diberikan oleh bupati/walikota tidak dapat dipindahtangankan tanpa persetujuan tertulis dari bupati/walikota dan perubahan izin harus dengan persetujuan bupati/walikota.
Permohonan untuk mendapatkan izin adalah Disampaikan secara tertulis kepada bupati/walikota dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan  dan izin tersebut diberikan oleh bupati/walikota setelah hasil pemeriksaan laboratories kualitas air tanah berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peraturan daerah tentang izin pemanfaatan air tanah dapat menetapkan izin pemanfaatan air tanah tidak diperlukan dalam hal pengambilan air dilakukan untuk keperuan:
1.         Air minum dan atau dasar rumah tangga
2.         Penelitian dan atau penyelidikan yang dilakukan oleh instansi/lembaga pemerintah atau swasta yang telah mendapat pengakuan pemerintah dengan memberikan laporan penelitian kepada gubernur
3.         Rumah ibadah, panti asuhan, dan bangunan sosial
Izin pemnafaatan air tanah dapat dicabut apabila:
1.         Pemegang izin tidak melakukan kegiatan selama jangka waktu tertentu, misalnya tiga bulan sejak izin dikeluarkan
2.         Kualitas air tanah tidak memenuhi persyaratan
3.         Pemegang izin tidak memnuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalamsurat izin
4.         Bertentangan dengaan keperntingan umum dan atau mengganggu keseimbangan air atau menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup
5.         Atas dasar permintaan pemegang izin
Ø  Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Perhitungan Pajak Air Tanh
1.    Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah
Dasar pengenaan pajak air tanah adalah nilai perolehan air tanah (NPAT). Besarnya NPAT ditetapakan dengan peraturan bupati/walikota. NPAT dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbankan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut:
a.         Jenis sumber air
b.         Lokasi sumber air
c.         Tujuan pengambilan dan atau pemanfaatan air
d.        Volume air yang diambil dan atau dimanfaatkan
e.         Kualitas air
f.          Tingkat kerusakaa lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan atau pemanfaatan air
Cara menghitung NPAT adalah dengan mngalikan volume air yang diambil dengan harga dasar air. Harga dasar air ditetapkan secara periodic oleh bupati/walikota denga persetujauan DPRD dan memerhatikan faktor-faktor diatas. Harga dasar air yang ditetapakan oleh bupati/walikota dapat mengacu antara laian tariff air yang ditetapkan oleh perusahaan daerah air minum (PDAM)
2.      Tarif PPPABTAP
Tariff pajak air tanah ditetapkan paling tinngi sebesar dua puluh persen dan ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan keluasan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menetapkan tariff pajak yang dipandang sesuai dengan kondisi masing-masing daeraha kabupaten/kota. Dengan demikian, setiap daerah kota/kabupatenn diebri kewenagan untuk menetapkan besaranya tariff pajak yang mungkin berbeda dengan kota/kabupaten lainnya, asalkan tidak lebih dari dua puluh persen.
3.      Perhitungan pajak air tanah
Pajak terutang   = tariff pajak x dasara pengenaan pajak
                        = Tariff pajak x nilai perolehan air tanah
Ø Masa Pajak, Tahun Pajak, Saat Terutang Pajak, dan Wilayah Pemungutan Pajak Air Permukaan
·        Masa pajak merupakan jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan takwim atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.
·           Tahun pajak adalah jangka waktu yang lamanya satu tahun takwim kecuali apabila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.
·           Pajak yang terutang apabila wajib pajak yang pemungutan pajaknya menggunakan sistem self assessment, saat terutang pajak terhitung pada saat pengambilan air tanah. Apabila wajib pajak yang pemungutan pajaknya menggunakan sistem official assessment, saat terutang pajak terhitung pada saat SKPD diterbitkan.
·           Pajak Air Tanah yang terutang di pungut di wilayah kabupaten/kota tempat air tanah berada.
Ø  pengukuhan, pendaftaran, dan pendataan
1.      Pengukuhan
·         wajib pajak air tanah yang mengambil air tanah di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan wajib mendaftarkan usahanya kepada dinas pendapatan daerah kabupaten/kota atau satuan kerja perangkat daerah lain yang di tunjuk untuk mengelola pajak kabupaten/kota untuk di kukuhkan dan diberikan NPWPD.
·         Surat keputusan pengukuhan dikeluarkan oleh Kepala dinas pendapatan daerah/kota atau kepala satuan kerja perangkat daerah lain yang ditunjuk.
·         Surat pengukuhan keputusan tidak merupakan dasar untuk menentukan mulai saat terutang pajak air tanah, tetapi hanya merupakan sarana administrasi dan pengawasan bagi pihak yang ditunjuk.
·         Apabila wajib pajak tidak mendaftarkan usahanya dalam jangka waktu yang ditentukan, kepada dinas pendapatan daerah kabupaten/kota atau satuan kerja perangkat daerah lain yang di tunjuk dapat menetapkan wajib pajak secara jabatan dengan pemberian nomor pengukuhan dan NPWPD.
·         Tata cara pelaporan dan pengukuhan ditentukan dalam peraturan daerah yang bersangkutan.
2.      Pendaftaran dan pendataan
·         Petugas pajak  mempersiapkan dokumen yang diperlukan  (formulir pendaftaran dan pendataan) kemudian diberikan kepada wajib pajak.
·         Wajib pajak mengisi formulir tersebut dengan lengkap, jelas dan benar.
·         Kemudian formulir tersebut di kembalikan kepada petugas pajak.
·         Petugas pajak selanjutnya mencatat formulir pendaftaran dan pendataan dalam buku induk wajib pajak berdasarkan nomor urut yang digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan NPWPD.
Ø  Pelaporan Pajak Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
Wajib pajak air tanah wajib melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak air tanah yang terutang kepada bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk. Pelaporan disampaikan menggunakan SPTPD dalam jangka waktu tertentu. SPTPD harus diisi dengan lengkap, jelas dan benar serta ditandatangani oleh wajib pajak. Keterangan dan dokumen yang harus dicantumkan dan atau dilampirkan pada SPTPD ditetapkan oleh bupati/walikota Umumnya SPTPD harus disampaikan selambat-lambatanya lima belas hari setelah berakhirnya masa pajak.
Bupati/walikota dapat memperpanjakng jangka waktu penyampaian SPTPD atas permohonan wajib pajak dengan alasan yang sah dan dapat diterima. SPTPD dianggap tidak dimasukkan jika wajib pajak tidak melaksanakan ketentuan pengisian dan penyampaian SPTPD yang telah ditetapkan. Apabila wajib pajak tidak melaporkan atau melaporkan tidak sesuai batas waktu yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan peraturan daerah.
Ø  Cara pemungutan, penetapan, dan ketetapan pajak
1.      Cara pemungutan pajak
Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan. Yang dimaksud tidak dapat diborongkan adalah bahwa seluruh proses kegiatan pemungutan pajak tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga. Kegiatan yang tidak dapat dikerjasamakan kepada pihak ketiga adalah kegiatan penghitungan besarnya pajak yang terutang, pengawasan penyetoran pajak, dan penagihan pajak.
2.      Penetapan Pajak
Setiap wajib pajak yang membayar sendiri pajaknya wajib menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak air tanah yang terutang dengan menggunakan SPTPD. Ketentuan ini menunjukkan bahwa sistem pemungutan pajak air tanah merupakan sistem self assesment.
Walaupun demikian, pada beberapa daerah penetapan pajaknya tidak sepenuhnya diserahkan kepada wajib pajak, tetapi ditetapkan oleh kepala daerah. Terhadap wajib pajak yang pajaknya ditetapkan oleh bupati/walikota, jumlah pajak terutang ditetapkan dengan menerbitkan SKPD. Wajib pajak tetap memasukkan SPTPD, tetapi tanpa perhitungan pajak. Umumnya SPTPD dimasukkan bersamaan dengan pendataan yang dilakukan oleh petugas Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten/kota atau petugas lain yang ditunjuk.
3.      Surat Ketetapan Pajak
Berdasarkan SPPT dan pendataan, bupati/walikota menetapkan pajak yang terutang dengan menerbitkan surat ketetapan pajak daerah (SKPD). SKPD harus dilunasi oleh wajib pajak paling lama tiga puluh hari sejak diterimanya SKPD oleh wajib pajak atau jangka waktu lain yang ditentapkan oleh bupati/walikota.
4.      Surat Tagihan Pajak Daerah
Diterbitkan apabila:
·         Pajak air tanah dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
·         Hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayarn;
·         Kewajiban pembayaran pajak terutang dalam SKPKB/SKBKBT tidak dilakukan atau tidak sepenuhnya oleh wajib pajak.
Ø  Pembayaran dan Penagihan Pajak Air Tanah
1.         Pembayaran Pajak Air Tanah
Tata cara pembayaran pajak air tanah :
·      Pajak air tanah dilunasi dalam jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan daerah.
·      Pembayaran pajak air tanah yang terutang dilakukan ke kas daerah, bank atau tempat lain yang ditunjuk oleh bupati/walikota sesuai waktu yang ditentukan dalam SPTPD, SKPD,SKPDKB, SKPDKBT dan STPD.
·      Pembayaran pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD). Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas.
2.      Penagihan Pajak Air Tanah
Apabila pajak yang terutang tidak dilunasi setelah jatuh tempo pembayaran maka bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk akan melakukan tindakan penagihan yang tercantum dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding. Tata cara penagihan pajak air tanah yaitu :
·         Fiskus akan mengeluarkan surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis setelah 7 hari sejak saat jatuh tempo pembayaran pajak sebagai awal tindakan penagihan;
·         Apabila wajib pajak belum melunasi hutang pajaknya dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka fiskus akan mengeluarkan surat paksa;
·         Jika wajib pajak masih belum melunasi hutang pajaknya setelah dikeluarkannya surat paksa, maka fiskus akan melakukan tindakan penyitaan, pelelangan, pencegahan dan penyanderaan apabila wajib pajak tetap tidak mau melunasi utang pajaknya sebagaimana mestinya.
Ø  Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan dan penghapusan atau pengurangan Sanksi Administasi
Atas permohonan wajib pajak atau karena jabatannya, bupati/walikota dapat membetulkan SPPT atau SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan atau kesalahan hitung dan atau kekeliruan penetapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Selain itu bupati/walikota dapat :
1.         Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
2.         Mengurangkan atau membatalkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang tidak benar;
3.         Mengurangkan atau membatalkan STPD;
4.         Membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan; dan
5.         Mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar wajib pajak atau kondisi tertentu objek pajak.
Ø  Keberatan dan Banding
1.    Keberatan
     Wajib pajak dapat mengajukan keberatan apabila wajib pajak berpendapat bahwa jumlah pajak dalam surat ketetapan pajak tidak sesuai sebagaimana mestinya. Ketentuan pengajuan keberatan :
1.         Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas;
2.         Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikeluarkan;
3.         Keberatan dapat diajukan apabila wajib pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui wajib pajak;
4.         Kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk akan mengirimkan bukti penerimaan surat keberatan melalui pos kepada wajib pajak apabila kepala daerah atau pejabat telah menerima surat keberatan yang telah diajukan.
Setelah melakukan pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama dua belas bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, fiskus tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan, akan tetapi fiskus akan mengeluarkan keputusan apabila :
1)   Pengajuan keberatan diterima sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan kepada wajib pajak dengan ditambah imbalan bunga sebesar dua persen sebulan untuk jangka waktu paling lama dua puluh empat bulan;
2)   Keberatan wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar lima puluh persen dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
2.    Banding
     Apabila wajib pajak tidak puas dengan keputusan keberatan yang di terbitkan bupati/walikota, wajib pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk. Ketentuan pengajuan banding :
1)   Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
2)   Dilampiri salinan dari surat keputusan keberatan tersebut.
     Setelah diperiksa, fiskus akan mengeluarkan keputusan yaitu :
1)   Jika permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar dua persen sebulan paling lama dua puluh empat bulan;
2)   Jika permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar seratus persen dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Ø  Pemeriksaan Pajak Air Tanah
     Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh bupati/walikota atau pejabaat yang berwenang untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan peraturan daerah tentang pajak air tanah. Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus dilengkapi dengan tanda pengenal pemeriksa dan surat perintah pemeriksaan serta harus memperhatikannya kepada wajib pajak yang diperiksa.

Ø  Keringanan dan Pembebasan Pajak Air Tanah
     Berdasarkan permohonan wajib pajak, bupati/walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak air tanah. Tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.

Ø  Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Air Tanah
     Proses pengenaan dan pemungutan pajak daerah memungkinkan terjadi kelebihan pembayaran pajak air tanah. Atas kelebihan pembayaran pajak air tanah, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota.

Ø  Insentif Pemungutan Pajak Air Tanah
     Dalam pemungutan Pajak Air Tanah, kepada satuan kerja perangkat daerah Kabupaten atau kota yang melaksanakan pemungutan Pajak Air Tanah dapat di beri insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. Pemberian insentif tersebut di tetapkan melalui anggaran Pendapatan dan belanja Daerah. Pemberian besarnya insentif dilakukan melalui pembahasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan alat kelengkapan dewan perwakilan rakyat daerah yang membidangi masalah keuangan.
Ø  Kedaluwarsa Penagihan Pajak dan Penghapusan Piutang Pajak Air Tanah
1.    Kedaluwarsa Penagihan Pajak Air Tanah
       Hak bupati / walikota untuk melakukan penagihan Pajak Air Tanah kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu lima tahun terhitung sejak saat terhutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan daerah. Walaupun demikian, dalam keadaan tertentu kedaluwarsa penagihan Pajak Air Tanah dapat ditangguhkan, yaitu apabila kepada wajib pajak diterbitkan surat teguran dan surat paksa atau ada pengakuan utang pajak dari wajib pajak baik langsung maupun tidak langsung.
2.    Penghapusan Piutang Pajak Air Tanah
Piutang Pajak Air Tanah yang penagihannya sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan. Penghapusan Piutang Pajak dilakukan oleh bupati / walikota berdasarkan permohonan penghapusan piutang pajak dari Kepala Dinas Pendapatan Daerah atau Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya yang ditetapkan oleh bupati bupati/walikota untuk menangani pemungutan Pajak Air Tanah. Berdasarkan permohonan tersebut bupati/walikota menetapkan penghapusan Piutang Pajak Air Tanah dengan terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari tim yang dibentuk bupati/walikota.
Ø  Kewajiban Pejabat, Ketentuan Pidana, dan Penyidikan Pajak Air Tanah
1.         Kewajiban Pejabat
       Setiap pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota untuk mengelola Pajak Air Tanah dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui/diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Ketentuan ini berlaku selain untuk petugas pajak juga bagi mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan daerah. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian akan hak wajib pajak bahwa setiap keterangan dan dokumen yang disampaikannya kepada kepala daerah atau pejabat pajak (petugas) yang ditunjuk hanya untuk kepentingan pengenaan dan pemungutan Pajak Air Tanah.
2.      Ketentuan Pidana
       Wajib Pajak Air Tanah yang karena sengaja atau karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara/kurungan dan atau denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindak Pidana dibidang perpajakan daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu lima tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak atau berakhirnya bagian tahun pajak atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan. Sanksi pidana kurungan dan atau denda juga dikenakan terhadap pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan keterangan tentang wajib pajak yang disampaikan kepadanya. Ketentuan pidana ini dimaksudkan agar baik wajib pajak maupun pejabat (fiskus) menjalankan hak dan kewajibannya dengan benar.
3.      Penyidikan Pidana
          Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan pemerintah kabupaten/kota di beri wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang Pajak Air Tanah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara PIdana yang berlaku. Penyidikan tindak pidana dibidang Pajak Air Tanah dilaksanakan menurut ketentuan yang diatur dalam undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.