PAJAK
AIR TANAH
Pajak air tanah adalah pajak atas pengambilan dan atau pemanfaatan
air tanah.
Ø Objek pajak Air Tanah
1.
Objek pajak air
tanah
Objek
pajak air tanah adalah pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah. Pengambilan
dan atau pemanfaatan air tanah adalah pengambilan dan atau pemanfaatan air
tanah yang digunakan oleh orang pribadi atau badan untuk berbagai keperluan,
antara lain konsumsi perusahaan, perkantoran dan rumah tangga.
2.
Bukan objek
pajak air tanah
Dikecualikan
dari objek pajak air tanah adalah kegiatan di bawah ini.
a.
Pengambilan dan
atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan
pertanian dan perikanan rakyat serta peribadatan.
b.
Pengambilan dan
atau pemanfaatan air tanah lainnya yang di atur dengan peraturan daerah. Misalnya
pengambilan air tanah dan atau air permukaan oleh pemerintah pusat dan
pemerintah daerah, serta untuk keperluan pemadaman kebakaran, tambak rakyat,
riset atau penelitian, dan sebagainya.
Ø Subjek dan wajib pajak air tanah
·
Subjek pajak
air tanah yaitu orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan atau
pemanfaatan air tanah.
·
Wajib pajak air
tanah yaitu orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan atau
pemanfaatan air tanah.
Ø Izin Pengambilan Air Tanah
Pemerintah
kabupaten/kota dapat melakukan pengaturan dan pemberian idzin bagi orang atau
badan yang akan mengambil dan atau memanfaatan air tanah untuk keperluan air
minum, rumah tangga, industry, peternakan, pertanian, irigasi, pertambangan,
usaha pekotaan dewatering, dan untuk kepentingan lainnya, hanyan dapat
dilaksanakan setelah mendapat idzin dari bupati/walikota.
Idzin tersebut adalah:
·
Izin pengeboran
air tanah
·
Izin
pemanfaatan air tanah:
·
Izin
pemanfaatan air tanah untuk sumur bor
·
Izin
pemanfaatan air tanah untuk sumur pantek/pasak atau sumur gali.
Izin yang
diberikan oleh bupati/walikota tidak dapat dipindahtangankan tanpa persetujuan
tertulis dari bupati/walikota dan perubahan izin harus dengan persetujuan
bupati/walikota.
Permohonan
untuk mendapatkan izin adalah Disampaikan secara tertulis kepada
bupati/walikota dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan dan izin tersebut diberikan oleh
bupati/walikota setelah hasil pemeriksaan laboratories kualitas air tanah
berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan telah memenuhi syarat sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Peraturan
daerah tentang izin pemanfaatan air tanah dapat menetapkan izin pemanfaatan air
tanah tidak diperlukan dalam hal pengambilan air dilakukan untuk keperuan:
1.
Air minum dan
atau dasar rumah tangga
2.
Penelitian dan
atau penyelidikan yang dilakukan oleh instansi/lembaga pemerintah atau swasta
yang telah mendapat pengakuan pemerintah dengan memberikan laporan penelitian
kepada gubernur
3.
Rumah ibadah,
panti asuhan, dan bangunan sosial
Izin pemnafaatan air tanah dapat dicabut apabila:
1.
Pemegang izin
tidak melakukan kegiatan selama jangka waktu tertentu, misalnya tiga bulan
sejak izin dikeluarkan
2.
Kualitas air
tanah tidak memenuhi persyaratan
3.
Pemegang izin
tidak memnuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalamsurat izin
4.
Bertentangan
dengaan keperntingan umum dan atau mengganggu keseimbangan air atau menyebabkan
terjadinya kerusakan lingkungan hidup
5.
Atas dasar
permintaan pemegang izin
Ø Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Perhitungan Pajak Air Tanh
1.
Dasar Pengenaan
Pajak Air Tanah
Dasar pengenaan pajak air tanah adalah nilai perolehan air tanah
(NPAT). Besarnya NPAT ditetapakan dengan peraturan bupati/walikota. NPAT
dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbankan sebagian atau
seluruh faktor-faktor berikut:
a.
Jenis sumber
air
b.
Lokasi sumber
air
c.
Tujuan
pengambilan dan atau pemanfaatan air
d.
Volume air yang
diambil dan atau dimanfaatkan
e.
Kualitas air
f.
Tingkat
kerusakaa lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan atau pemanfaatan air
Cara menghitung NPAT adalah dengan mngalikan volume air yang
diambil dengan harga dasar air. Harga dasar air ditetapkan secara periodic oleh
bupati/walikota denga persetujauan DPRD dan memerhatikan faktor-faktor diatas.
Harga dasar air yang ditetapakan oleh bupati/walikota dapat mengacu antara
laian tariff air yang ditetapkan oleh perusahaan daerah air minum (PDAM)
2. Tarif PPPABTAP
Tariff pajak air tanah
ditetapkan paling tinngi sebesar dua puluh persen dan ditetapkan dengan
peraturan daerah kabupaten/kota yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan untuk
memberikan keluasan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menetapkan tariff
pajak yang dipandang sesuai dengan kondisi masing-masing daeraha
kabupaten/kota. Dengan demikian, setiap daerah kota/kabupatenn diebri kewenagan
untuk menetapkan besaranya tariff pajak yang mungkin berbeda dengan
kota/kabupaten lainnya, asalkan tidak lebih dari dua puluh persen.
3. Perhitungan pajak air tanah
Pajak terutang = tariff
pajak x dasara pengenaan pajak
=
Tariff pajak x nilai perolehan air tanah
Ø Masa Pajak, Tahun Pajak, Saat Terutang Pajak, dan Wilayah
Pemungutan Pajak Air Permukaan
·
Masa pajak merupakan
jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan takwim atau jangka waktu lain
yang ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.
·
Tahun pajak adalah jangka
waktu yang lamanya satu tahun takwim kecuali apabila wajib pajak menggunakan
tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.
·
Pajak yang terutang apabila
wajib pajak yang pemungutan pajaknya menggunakan sistem self assessment, saat terutang pajak terhitung pada saat
pengambilan air tanah. Apabila wajib pajak yang pemungutan pajaknya menggunakan
sistem official assessment, saat
terutang pajak terhitung pada saat SKPD diterbitkan.
·
Pajak Air Tanah
yang terutang di pungut di wilayah kabupaten/kota tempat air tanah berada.
Ø pengukuhan, pendaftaran, dan pendataan
1.
Pengukuhan
·
wajib pajak air
tanah yang mengambil air tanah di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan
wajib mendaftarkan usahanya kepada dinas pendapatan daerah kabupaten/kota atau
satuan kerja perangkat daerah lain yang di tunjuk untuk mengelola pajak
kabupaten/kota untuk di kukuhkan dan diberikan NPWPD.
·
Surat keputusan
pengukuhan dikeluarkan oleh Kepala dinas pendapatan daerah/kota atau kepala
satuan kerja perangkat daerah lain yang ditunjuk.
·
Surat
pengukuhan keputusan tidak merupakan dasar untuk menentukan mulai saat terutang
pajak air tanah, tetapi hanya merupakan sarana administrasi dan pengawasan bagi
pihak yang ditunjuk.
·
Apabila wajib
pajak tidak mendaftarkan usahanya dalam jangka waktu yang ditentukan, kepada
dinas pendapatan daerah kabupaten/kota atau satuan kerja perangkat daerah lain
yang di tunjuk dapat menetapkan wajib pajak secara jabatan dengan pemberian
nomor pengukuhan dan NPWPD.
·
Tata cara
pelaporan dan pengukuhan ditentukan dalam peraturan daerah yang bersangkutan.
2.
Pendaftaran dan
pendataan
·
Petugas pajak mempersiapkan dokumen yang diperlukan (formulir pendaftaran dan pendataan) kemudian
diberikan kepada wajib pajak.
·
Wajib pajak
mengisi formulir tersebut dengan lengkap, jelas dan benar.
·
Kemudian
formulir tersebut di kembalikan kepada petugas pajak.
·
Petugas pajak
selanjutnya mencatat formulir pendaftaran dan pendataan dalam buku induk wajib
pajak berdasarkan nomor urut yang digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan
NPWPD.
Ø Pelaporan Pajak Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
Wajib pajak air
tanah wajib melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak air tanah yang
terutang kepada bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk. Pelaporan
disampaikan menggunakan SPTPD dalam jangka waktu tertentu. SPTPD harus diisi
dengan lengkap, jelas dan benar serta ditandatangani oleh wajib pajak. Keterangan
dan dokumen yang harus dicantumkan dan atau dilampirkan pada SPTPD ditetapkan
oleh bupati/walikota Umumnya SPTPD harus disampaikan selambat-lambatanya lima
belas hari setelah berakhirnya masa pajak.
Bupati/walikota
dapat memperpanjakng jangka waktu penyampaian SPTPD atas permohonan wajib pajak
dengan alasan yang sah dan dapat diterima. SPTPD dianggap tidak dimasukkan jika
wajib pajak tidak melaksanakan ketentuan pengisian dan penyampaian SPTPD yang
telah ditetapkan. Apabila wajib pajak tidak melaporkan atau melaporkan tidak
sesuai batas waktu yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi administrasi
berupa denda sesuai dengan peraturan daerah.
Ø Cara pemungutan, penetapan, dan ketetapan pajak
1.
Cara pemungutan
pajak
Pemungutan pajak tidak dapat
diborongkan. Yang dimaksud tidak dapat diborongkan adalah bahwa seluruh proses
kegiatan pemungutan pajak tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga. Kegiatan
yang tidak dapat dikerjasamakan kepada pihak ketiga adalah kegiatan
penghitungan besarnya pajak yang terutang, pengawasan penyetoran pajak, dan
penagihan pajak.
2.
Penetapan Pajak
Setiap wajib pajak yang membayar
sendiri pajaknya wajib menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan
sendiri pajak air tanah yang terutang dengan menggunakan SPTPD. Ketentuan ini
menunjukkan bahwa sistem pemungutan pajak air tanah merupakan sistem self
assesment.
Walaupun demikian, pada beberapa
daerah penetapan pajaknya tidak sepenuhnya diserahkan kepada wajib pajak,
tetapi ditetapkan oleh kepala daerah. Terhadap wajib pajak yang pajaknya
ditetapkan oleh bupati/walikota, jumlah pajak terutang ditetapkan dengan
menerbitkan SKPD. Wajib pajak tetap memasukkan SPTPD, tetapi tanpa perhitungan
pajak. Umumnya SPTPD dimasukkan bersamaan dengan pendataan yang dilakukan oleh
petugas Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten/kota atau petugas lain yang ditunjuk.
3.
Surat Ketetapan
Pajak
Berdasarkan SPPT dan pendataan, bupati/walikota menetapkan pajak
yang terutang dengan menerbitkan surat ketetapan pajak daerah (SKPD). SKPD
harus dilunasi oleh wajib pajak paling lama tiga puluh hari sejak diterimanya
SKPD oleh wajib pajak atau jangka waktu lain yang ditentapkan oleh
bupati/walikota.
4.
Surat Tagihan
Pajak Daerah
Diterbitkan apabila:
·
Pajak air tanah
dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
·
Hasil
penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayarn;
·
Kewajiban
pembayaran pajak terutang dalam SKPKB/SKBKBT tidak dilakukan atau tidak
sepenuhnya oleh wajib pajak.
Ø Pembayaran
dan Penagihan Pajak Air Tanah
1.
Pembayaran Pajak Air Tanah
Tata cara pembayaran
pajak air tanah :
· Pajak
air tanah dilunasi dalam jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan daerah.
· Pembayaran
pajak air tanah yang terutang dilakukan ke kas daerah, bank atau tempat lain
yang ditunjuk oleh bupati/walikota sesuai waktu yang ditentukan dalam SPTPD,
SKPD,SKPDKB, SKPDKBT dan STPD.
· Pembayaran
pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).
Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas.
2. Penagihan
Pajak Air Tanah
Apabila pajak yang
terutang tidak dilunasi setelah jatuh tempo pembayaran maka bupati/walikota
atau pejabat yang ditunjuk akan melakukan tindakan penagihan yang tercantum
dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan dan Putusan Banding. Tata cara penagihan pajak air tanah yaitu :
·
Fiskus akan mengeluarkan surat teguran
atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis setelah 7 hari sejak saat
jatuh tempo pembayaran pajak sebagai awal tindakan penagihan;
·
Apabila wajib pajak belum melunasi
hutang pajaknya dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka fiskus akan
mengeluarkan surat paksa;
·
Jika wajib pajak masih belum melunasi
hutang pajaknya setelah dikeluarkannya surat paksa, maka fiskus akan melakukan
tindakan penyitaan, pelelangan, pencegahan dan penyanderaan apabila wajib pajak
tetap tidak mau melunasi utang pajaknya sebagaimana mestinya.
Ø Pembetulan,
Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan dan penghapusan atau pengurangan Sanksi
Administasi
Atas permohonan wajib pajak atau karena
jabatannya, bupati/walikota dapat membetulkan SPPT atau SKPD, SKPDKB, SKPDKBT
atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis
dan atau kesalahan hitung dan atau kekeliruan penetapan ketentuan tertentu
dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Selain itu
bupati/walikota dapat :
1.
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi
administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut
peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
2.
Mengurangkan atau membatalkan SKPD,
SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang tidak benar;
3.
Mengurangkan atau membatalkan STPD;
4.
Membatalkan hasil pemeriksaan atau
ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata
cara yang ditentukan; dan
5.
Mengurangkan ketetapan pajak terutang
berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar wajib pajak atau kondisi tertentu
objek pajak.
Ø Keberatan
dan Banding
1.
Keberatan
Wajib pajak dapat mengajukan keberatan
apabila wajib pajak berpendapat bahwa jumlah pajak dalam surat ketetapan pajak
tidak sesuai sebagaimana mestinya. Ketentuan pengajuan keberatan :
1.
Keberatan diajukan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas;
2.
Keberatan harus diajukan dalam jangka
waktu paling lama tiga bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikeluarkan;
3.
Keberatan dapat diajukan apabila wajib
pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui wajib pajak;
4.
Kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk
akan mengirimkan bukti penerimaan surat keberatan melalui pos kepada wajib
pajak apabila kepala daerah atau pejabat telah menerima surat keberatan yang
telah diajukan.
Setelah melakukan pemeriksaan dalam
jangka waktu paling lama dua belas bulan sejak tanggal surat keberatan
diterima, fiskus tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan
tersebut dianggap dikabulkan, akan tetapi fiskus akan mengeluarkan keputusan
apabila :
1)
Pengajuan keberatan diterima sebagian
atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan kepada wajib pajak
dengan ditambah imbalan bunga sebesar dua persen sebulan untuk jangka waktu
paling lama dua puluh empat bulan;
2)
Keberatan wajib pajak ditolak atau
dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenakan sanksi administratif berupa denda
sebesar lima puluh persen dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan
dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
2.
Banding
Apabila wajib pajak tidak puas dengan
keputusan keberatan yang di terbitkan bupati/walikota, wajib pajak dapat
mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan
mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh bupati/walikota atau pejabat yang
ditunjuk. Ketentuan pengajuan banding :
1)
Permohonan banding diajukan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia;
2)
Dilampiri salinan dari surat keputusan
keberatan tersebut.
Setelah diperiksa, fiskus akan mengeluarkan keputusan yaitu :
1)
Jika permohonan banding dikabulkan
sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan
ditambah imbalan bunga sebesar dua persen sebulan paling lama dua puluh empat
bulan;
2)
Jika permohonan banding ditolak atau
dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda
sebesar seratus persen dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi
dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Ø Pemeriksaan
Pajak Air Tanah
Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan oleh
petugas yang ditunjuk oleh bupati/walikota atau pejabaat yang berwenang untuk
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan tujuan lain dalam rangka
melaksanakan peraturan daerah tentang pajak air tanah. Untuk keperluan
pemeriksaan, petugas pemeriksa harus dilengkapi dengan tanda pengenal pemeriksa
dan surat perintah pemeriksaan serta harus memperhatikannya kepada wajib pajak
yang diperiksa.
Ø Keringanan
dan Pembebasan Pajak Air Tanah
Berdasarkan permohonan wajib pajak,
bupati/walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak
air tanah. Tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak
ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.
Ø Pengembalian
Kelebihan Pembayaran Pajak Air Tanah
Proses pengenaan dan pemungutan pajak
daerah memungkinkan terjadi kelebihan pembayaran pajak air tanah. Atas
kelebihan pembayaran pajak air tanah, wajib pajak dapat mengajukan permohonan
pengembalian kepada bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk oleh
bupati/walikota.
Ø Insentif Pemungutan Pajak Air Tanah
Dalam pemungutan Pajak Air Tanah, kepada
satuan kerja perangkat daerah Kabupaten atau kota yang melaksanakan pemungutan
Pajak Air Tanah dapat di beri insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
Pemberian insentif tersebut di tetapkan melalui anggaran Pendapatan dan belanja
Daerah. Pemberian besarnya insentif dilakukan melalui pembahasan yang dilakukan
oleh pemerintah daerah dengan alat kelengkapan dewan perwakilan rakyat daerah
yang membidangi masalah keuangan.
Ø Kedaluwarsa Penagihan Pajak dan
Penghapusan Piutang Pajak Air Tanah
1. Kedaluwarsa
Penagihan Pajak Air Tanah
Hak
bupati / walikota untuk melakukan penagihan Pajak Air Tanah kedaluwarsa setelah
melampaui jangka waktu lima tahun terhitung sejak saat terhutangnya pajak,
kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan daerah.
Walaupun demikian, dalam keadaan tertentu kedaluwarsa penagihan Pajak Air Tanah
dapat ditangguhkan, yaitu apabila kepada wajib pajak diterbitkan surat teguran
dan surat paksa atau ada pengakuan utang pajak dari wajib pajak baik langsung
maupun tidak langsung.
2. Penghapusan
Piutang Pajak Air Tanah
Piutang Pajak Air Tanah
yang penagihannya sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan. Penghapusan Piutang Pajak
dilakukan oleh bupati / walikota berdasarkan permohonan penghapusan piutang
pajak dari Kepala Dinas Pendapatan Daerah atau Kepala Satuan Kerja Perangkat
Daerah lainnya yang ditetapkan oleh bupati bupati/walikota untuk menangani
pemungutan Pajak Air Tanah. Berdasarkan permohonan tersebut bupati/walikota
menetapkan penghapusan Piutang Pajak Air Tanah dengan terlebih dahulu mendapat pertimbangan
dari tim yang dibentuk bupati/walikota.
Ø Kewajiban Pejabat, Ketentuan
Pidana, dan Penyidikan Pajak Air Tanah
1.
Kewajiban Pejabat
Setiap
pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota untuk mengelola Pajak Air Tanah
dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang
diketahui/diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak dalam rangka jabatan atau
pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan daerah. Ketentuan ini berlaku selain untuk petugas pajak juga bagi
mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan daerah. Hal ini dimaksudkan
untuk memberikan kepastian akan hak wajib pajak bahwa setiap keterangan dan
dokumen yang disampaikannya kepada kepala daerah atau pejabat pajak (petugas)
yang ditunjuk hanya untuk kepentingan pengenaan dan pemungutan Pajak Air Tanah.
2. Ketentuan
Pidana
Wajib
Pajak Air Tanah yang karena sengaja atau karena kealpaannya tidak menyampaikan
SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan
keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana
dengan pidana penjara/kurungan dan atau denda sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Tindak Pidana dibidang perpajakan daerah tidak dituntut setelah
melampaui jangka waktu lima tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya
masa pajak atau berakhirnya bagian tahun pajak atau berakhirnya tahun pajak
yang bersangkutan. Sanksi pidana kurungan dan atau denda juga dikenakan
terhadap pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan
keterangan tentang wajib pajak yang disampaikan kepadanya. Ketentuan pidana ini
dimaksudkan agar baik wajib pajak maupun pejabat (fiskus) menjalankan hak dan
kewajibannya dengan benar.
3. Penyidikan
Pidana
Pejabat pegawai negeri sipil tertentu
di lingkungan pemerintah kabupaten/kota di beri wewenang khusus sebagai
penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang Pajak Air Tanah,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara PIdana yang berlaku.
Penyidikan tindak pidana dibidang Pajak Air Tanah dilaksanakan menurut
ketentuan yang diatur dalam undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
salam sejahtera, saya mau menanyakan apabila saya memiliki usaha toko yang dibelakangnya sekalian rumah, dan memiliki sumur galian (bukan sumur bor) penggunaan air hanya untuk kebutuhan rumah tangga (mck), karyawan menggunakan air sebatas toilet bukan untuk mandi, dapatkah saya ditetapkan sebagai subyek pajak?? atas perhatian bapak saya ucapkan terima kasih..
BalasHapusnb: untuk masak kami menggunakan air galon karena air di daerah kami berkapur..
semogaa membantu....
HapusPasal 67
1) Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
2) Dikecualikan dari objek Pajak Air Tanah adalah :
a. pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan; dan
b. pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.
UU No.28 Tahun 2009 - Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Hapus