BAB 1. BEA BALIK NAMA KENDARAAN
BERMOTOR
1.1 Pengertian
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak
atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian 2 pihak
atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli tukar
menukar, hibah, wasiat, warisan, atau pemasukan ke badan usaha.
Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda
berserta gandengannya yang digunakan disemua jenis jalan darat dan gerakan oleh
peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk
mengubah suatu sumberdaya energy tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan
bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang
dalam operasinya menggunakan produk dan motor dan tidak melekat secara
permenanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan diair.
1.2 Objek
Pajak BBNKB
Objek Pajak Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor adalah penyerahan kepemilikan
Kendaraan Bermotor. Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor adalah
kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua
jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran
isi kotor GT 5 (limaGross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).
Penguasaan Kendaraan
Bermotor melebihi 12 (dua belas) bulan dapat dianggap sebagai penyerahan. Penguasaan Kendaraan Bermotor tidak termasuk
penguasaan Kendaraan Bermotor karena perjanjian sewa beli.
Termasuk penyerahan
Kendaraan Bermotor adalah pemasukan kendaraan bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap
di Indonesia, kecuali:
a.
untuk dipakai sendiri oleh orang pribadi yang bersangkutan;
b.
untuk diperdagangkan;
c.
untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia; dan
d. digunakan
untuk pameran, penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf
internasional.
1.3 Bukan
Objek Pajak BBNKB
Dikecualikan dari
pengertian Kendaraan Bermotor:
a.
kereta api;
b.
Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan
untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
c.
Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat,
perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga
internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan
d.
objek pajak lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
1.4 Subjek Pajak dan Wajib
Pajak BBNKB
Subjek Pajak Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor adalah orang
pribadi atau Badan yang dapat menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
Wajib Pajak Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang menerima
penyerahan Kendaraan Bermotor.
1.5 Dasar
Pengenaan BBNKB
Dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor .
1.6 Tarif
BBNKB
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai berikut:
a. penyerahan pertama sebesar 20% (dua puluh persen); dan
b. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).
Khusus untuk Kendaraan Bermotor
alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum tarif pajak
ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai
berikut:
a. penyerahan pertama sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima
persen); dan
b. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075% (nol koma nol
tujuh puluh lima persen).
c. Tarif Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
1.7 Perhitungan
BBNKB
Besaran pokok BBNKB yang terhutang
dihitung dengan cara mengalihkan tariff
pajak dengan dasar pengenaan pajak. Secara umum perhitungan BBNKB adalah sesuai
dengan rumus berikut:
Pajak Terutang = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak
= Tarif Pajak x Nilai Jual Kendaraan Bermotor
1.8 Saat
Terutang Pajak, Masa Pajak, dan Wilayah Pemungutan Pajak
Pajak yang terhutang merupakan BBNKB yang harus dibayar oleh wajib pajak
pada suatu saat dalam masa pajak atau dalam tahun pajak menurut ketentuan
Peraturan daerah tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh
pemerintah daerah provinsi setempat. Saat Pajak Terhutang dalam masa pajak
terjadi pada saat penyerahaan kendaraan bermotor.
BBNKB yang
terhutang dipungut di wilayah provinsi tempat bermotor didaftarkan. Hal ini
terkait dengan kewenangan pemerintah provinsi yang hanya terbatas atas
kendaraan bermotor yang terdaftar dalam lingkup wilayah administrasinya. Apabila terjadi
pemindahan kendaraan bermotor dari satu
daerah ke daerah lain, wajib pajak yang bersangkutan harus memperlihatkan bukti
pelunasan BBNKB di daerah asalnya berupa surat ketetapan fiscal antar daerah.
1.9 BBNKAA
( Bea balik nama kendaraan di atas air )
1.9.1
Objek Pajak BBNKAA
Objek BBNKAA adalah penyerahan kendaraan
di atas air. Penguasaan kendaraan di atas air yang melebihi 12 bulan di anggap
sebagai penyerahan, kecuali pengusaan kendaraan di atas air karena perjanjian
sewa beli. Kendaraan diatas air meliputi :
1.
Kendaraan di atas air dengan
ukuran isi kotor kurang dari 200 m3 atau kurang dari GT 7;
2.
Kendaraan di atas air yang
digunakan untuk kepentingan penangkapan ikan dengan mesin berkekutan lebih
besar dari 2 pk
3.
Kendaraan di atas air untuk
kepentingan pesiar, perseorangan yang meliputi yacht atau pleasure ship, sporty
ship, dan ;
4.
Kendaraan di atas air untuk
kepentingan angkutan perairan daratan.
Termasuk penyerahan kendaraan di atas
air adalah pemasukan kendaraan di atas air dari luar negeri untuk di pakai
secara tetap di Indonesia, kecuali :
1.
Untuk dipakai sendiri oleh
orang pribadi yang bersangkutan
2.
Untuk diperdagangkan
3.
Untuk dikeluarkan kembali
dari wilayah pabean Indonesia atau
4.
Digunakan untuk pameran
penelitian, contoh, dsan kegiatan olahraga bertaraf internasiaonal.
1.9.2
Bukan Objek Pajak BBNKAA
1.
Penyerahan kendaraan
bermotor kepaada pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Penyarahan kendaraan
diatas air milik BUMN dan BUMD tidak dikecualikan sebgai objek BBNKAA.
2.
Penyarahan kendaraan
bermotor kepada kedutaan, konsulat, perwakilan Negara asing, perwakilan
lembaga-lembaga internasional dengan asas timbal balik.
3.
Penyarahan kendaraan
bermotor kepada orang pribadi atau badan atas kendaraan diatas air perintis
(kapal yang digunakan untuk pelayanan angkuran perintis).
4.
Penyerahan kendaraan
bermotor kepada subjek pajak lainnya yang diatur dengan peraturan daerah.
1.9.3
Subjek Pajak dan Objek Pajak BBNKAA
Subjek pajak BBNKB adalah orang pribadi atau badan yang dapat
menerima penyerahan kendraan diatas air.
Wajib
pajak BBNKB adalah orang pribadi atau badan yang dapat menerima penyerahan
kendaraan diatas air.
1.9.4
Dasar Pengenaan BBNKAA
Dasar Pengenaaan BBNKAA adalah
Nilai Jual Kendaraan diatas air (NJKAA), yang juga digunakan dalam ketentuan
pajak kendaraan diatas air.
1.9.5
Tarif BBNKAA
ü Tarif BBNKAA atas penyerahan pertama ditetapkan sebesar 5%;
ü Tarif BBNKAA atas penyerahan kedua dan selanjutnya sebesar 1%;
ü Tarif BBNKAA atas penyerahan karena warisan ditetapkan sebesar
0,1%.
1.9.6
Perhitungan BBNKAA
Pajak Terutang = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak
= Tarif Pajak x Nilai Jual Kendaraan di Atas
Air
1.9.7
Saat Terutang Pajak, Masa Pajak, dan
Wilayah Pemungutan BBNKAA
Saat pajak terhutang dalam masa pajak
terjadi pada saat penyerahan kendaraan di atas air. BBNKA yang terhutang
dipungut di wilayah daerah tempat kendaraan diatas air didaftarkan. Hal ini
terkait dengan kewenangan pemerintah provinsi yang hanya terbatas atas
kendaraan diatas air yang terdaftar dalam lingkup wilayah administrasinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar