Sabtu, 03 Mei 2014

. BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR



BAB 1. BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

1.1  Pengertian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian 2 pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli tukar menukar, hibah, wasiat, warisan, atau pemasukan ke badan usaha.
Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda berserta gandengannya yang digunakan disemua jenis jalan darat dan gerakan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumberdaya energy tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan produk dan motor dan tidak melekat secara permenanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan diair.

1.2  Objek Pajak BBNKB
Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah  penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor. Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (limaGross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).
Penguasaan Kendaraan Bermotor melebihi 12 (dua belas) bulan dapat dianggap sebagai penyerahan.  Penguasaan Kendaraan Bermotor tidak termasuk penguasaan Kendaraan Bermotor karena perjanjian sewa beli.
Termasuk penyerahan Kendaraan Bermotor adalah pemasukan kendaraan bermotor  dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia, kecuali:
a. untuk dipakai sendiri oleh orang pribadi yang bersangkutan;
b. untuk diperdagangkan;
c. untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia; dan
d. digunakan untuk pameran, penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.

1.3  Bukan Objek Pajak BBNKB
Dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor:
a. kereta api;
b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan  untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
c. Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan
d. objek pajak lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

1.4  Subjek Pajak dan Wajib Pajak BBNKB
Subjek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah  orang pribadi atau Badan yang dapat menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.

1.5  Dasar Pengenaan BBNKB
Dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor .

1.6  Tarif BBNKB
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai berikut:
a. penyerahan pertama sebesar 20% (dua puluh persen); dan
b. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).
Khusus untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum tarif pajak ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai
berikut:
a. penyerahan pertama sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen); dan
b. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen).
c. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.

1.7  Perhitungan BBNKB
Besaran pokok BBNKB yang terhutang dihitung dengan cara mengalihkan  tariff pajak dengan dasar pengenaan pajak. Secara umum perhitungan BBNKB adalah sesuai dengan rumus berikut:
Pajak Terutang = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak
                          = Tarif Pajak x Nilai Jual Kendaraan Bermotor

1.8  Saat Terutang Pajak, Masa Pajak, dan Wilayah Pemungutan Pajak
Pajak yang terhutang merupakan  BBNKB yang harus dibayar oleh wajib pajak pada suatu saat dalam masa pajak atau dalam tahun pajak menurut ketentuan Peraturan daerah tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi setempat. Saat Pajak Terhutang dalam masa pajak terjadi pada saat penyerahaan kendaraan bermotor.
BBNKB yang terhutang dipungut di wilayah provinsi tempat bermotor didaftarkan. Hal ini terkait dengan kewenangan pemerintah provinsi yang hanya terbatas atas kendaraan bermotor yang terdaftar dalam lingkup wilayah  administrasinya. Apabila terjadi pemindahan  kendaraan bermotor dari satu daerah ke daerah lain, wajib pajak yang bersangkutan harus memperlihatkan bukti pelunasan BBNKB di daerah asalnya berupa surat ketetapan fiscal antar daerah.

1.9  BBNKAA ( Bea balik nama kendaraan di atas air )
1.9.1        Objek Pajak BBNKAA
Objek BBNKAA adalah penyerahan kendaraan di atas air. Penguasaan kendaraan di atas air yang melebihi 12 bulan di anggap sebagai penyerahan, kecuali pengusaan kendaraan di atas air karena perjanjian sewa beli. Kendaraan diatas air meliputi :
1.      Kendaraan di atas air dengan ukuran isi kotor kurang dari 200 m3 atau kurang dari GT 7;
2.      Kendaraan di atas air yang digunakan untuk kepentingan penangkapan ikan dengan mesin berkekutan lebih besar dari 2 pk
3.      Kendaraan di atas air untuk kepentingan pesiar, perseorangan yang meliputi yacht atau pleasure ship, sporty ship, dan ;
4.      Kendaraan di atas air untuk kepentingan angkutan perairan daratan.
Termasuk penyerahan kendaraan di atas air adalah pemasukan kendaraan di atas air dari luar negeri untuk di pakai secara tetap di Indonesia, kecuali :
1.      Untuk dipakai sendiri oleh orang pribadi yang bersangkutan
2.      Untuk diperdagangkan
3.      Untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia atau
4.      Digunakan untuk pameran penelitian, contoh, dsan kegiatan olahraga bertaraf internasiaonal.

1.9.2        Bukan Objek Pajak BBNKAA
1.      Penyerahan kendaraan bermotor kepaada pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Penyarahan kendaraan diatas air milik BUMN dan BUMD tidak dikecualikan sebgai objek BBNKAA.
2.      Penyarahan kendaraan bermotor kepada kedutaan, konsulat, perwakilan Negara asing, perwakilan lembaga-lembaga internasional dengan asas timbal balik.
3.      Penyarahan kendaraan bermotor kepada orang pribadi atau badan atas kendaraan diatas air perintis (kapal yang digunakan untuk pelayanan angkuran perintis).
4.      Penyerahan kendaraan bermotor kepada subjek pajak lainnya yang diatur dengan peraturan daerah.

1.9.3        Subjek Pajak dan Objek Pajak BBNKAA
Subjek pajak BBNKB adalah orang pribadi atau badan yang dapat menerima penyerahan kendraan diatas air.
Wajib pajak BBNKB adalah orang pribadi atau badan yang dapat menerima penyerahan kendaraan diatas air.

1.9.4        Dasar Pengenaan BBNKAA
Dasar Pengenaaan BBNKAA adalah Nilai Jual Kendaraan diatas air (NJKAA), yang juga digunakan dalam ketentuan pajak kendaraan diatas air.

1.9.5        Tarif BBNKAA
ü  Tarif BBNKAA atas penyerahan pertama ditetapkan sebesar 5%;
ü  Tarif BBNKAA atas penyerahan kedua dan selanjutnya sebesar 1%;
ü  Tarif BBNKAA atas penyerahan karena warisan ditetapkan sebesar 0,1%.

1.9.6        Perhitungan BBNKAA
Pajak Terutang = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak
                         = Tarif Pajak x Nilai Jual Kendaraan di Atas Air


1.9.7        Saat Terutang Pajak, Masa Pajak, dan Wilayah Pemungutan BBNKAA
Saat pajak terhutang dalam masa pajak terjadi pada saat penyerahan kendaraan di atas air. BBNKA yang terhutang dipungut di wilayah daerah tempat kendaraan diatas air didaftarkan. Hal ini terkait dengan kewenangan pemerintah provinsi yang hanya terbatas atas kendaraan diatas air yang terdaftar dalam lingkup wilayah administrasinya.













Tidak ada komentar:

Posting Komentar