Sabtu, 03 Mei 2014

Pajak Parkir



Pajak Parkir
A         Pengertian
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun2009 Pasal 1angka31,Pajak Parkir adalah atas penyelanggaraan tempat parkir diluar badan jalan, baik yang disediaakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yg disediakan sebagai suatu usaha termasuk tempat penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.yang dimaksud dengan parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yg tidak bersifat sementara,pengenaan pajak parkir tidak mutlakada pada seluruh daerah kabupaten atau kota yang ada pada Indonesia.
Dalam pemungutan Pajak Parkir terdapat beberapa terminologi yang perlu diketahui:
1.      Tempat parkir adalah tempat parkir diluar badan jalan yang disediakan oleh orang pribadi atau badan,baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha,termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor yg memungut bayaran
2.      Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima sebagai imbalan atas penyeraan barang dan jasa
3.      Pengusaha parkir adalah orang pribadi atau badan hokum yang menyelenggarakan usaha parkir tau jenis lainya pada gedung pelantaran milik pemerintah/swasta orang pribadi atau badan yang dijadikan tempat parkir
4.      Gedung parkir adalah tempat pakir kendaraan,tempat menyimpan kendaraan atau tempat memamerkan kendaraan yang berupa gedung milik pemerintah/swasta
5.      Peralatan parkir adalah peralatan milik pemerintah /swasta orang pribadi atau badan diluar badan jalan atau yang dikelola sebagai tempat parkir
6.      Garasi adalah bangunan atau ruang rumah yang dipakai untuk menyimpan kendaraan bermotor yang dipungut biaya
7.      menyimpan,menaruh,mengumpulkan ,memamerkan,memajang kendaraan untuk jangka waktu
8.      Kendaraan bemotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan yang ada pada kendaraan dan dipergunakan untuk pengangkutan orang atau barang jalan

B         Dasar hukum Pemungutan Pajak Parkir
Pemungutan Pajak parkir di Indonesia saat ini di dasarkan pada dasar hukum yang jelas dan kuat, dasar hukum pemungutan pajak parkir pada suatu kabupaten atau kota adalah:
1.       Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan restribusi daerah
2.      Undang Undang Nomor 34 tahun 2000 yang merupakan perubahan atas Undang Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan restribusi daerah
3.      Peraturan pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang pajak daerah
4.      Peraturan daerah kabupaten/kota yang mengatur tentang pajak parkir
5.      Keputusan bupati/walikota yang mengatur tentang pajak parkir sebagai aturan pelaksanaan peraturan daerah tentang pajak parkir pada kabupaten/kota
C         Objek Pajak Parkir

1.      Objek pajak parkir  adalah penyelanggaraan adalah penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan,klasifikasi tempat parkir diluar badan jalan yang dikenakan pajak parkir adalah;
a.             gedung parkir
b.            peralatan parkir
c.             garasi kendaraan bernotor yang memungut bayaran dan;
d.            tempat penitipan kendaraan bermotor
2.      Bukan objek pajak Parkir tidak semua penyelenggarakan parkir dikenakan pajak ada beberap pengecualian yang tidak termasuk objek pajak:
a)            Penyelenggarakan tempat parkir oleh pemerintah pusat  dan pemerintah daerah
b)            Penyelenggarakan tempat parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawan sendiri
c)            Penyelenggaraan parkir oleeh kedutaan, konsualat,perwakilan Negara asing,dan perwakilan lembaga-lembaga internasional.
d)           Penyelengaraan tempat parkir lainnya yang di atur dengan peraturan daerah, antara lain penyelenggaraan tempat parkir, tempat peribadatan dan sekolah.

D         Subjek pajak dan wajib pajak parkir
Subjek pajak parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan  bermotor, sedangkan wajib pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkkir. Pajak parkir dibayar oleh pengusaha yang menyediakan tempat parkir dengan dipungut bayaran, pengusaha tersebut secara otomatis ditetapkan sebagai wajib pajak yang harus membaya pajak parkir yang terutang. Dengan demikian, pada pajak parkir subjek pajak dan wajib pajak tidak sama.konsumen yang melakukan parkir merupakan subjek pajak yang membayar (menanggung) pajak sementara pengusaha yang menyediakan tempat parkir dengan dipungut bayaran bertindak sebagai wajib pajak yang diberi kewenangan untuk memungut pajak dari konsumen, dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, wajib pajak dapat diwakili oleh pihak tertentu yang diperkenankan oleh undang undang dan peraturan daerah tentang pajak parkir .
E         Dasar pengenaan, tarif, dan tata cara perhitungan pajak pakir
1.         Dasar Pengenaan Pajak Parkir
Dasar pengenaan pajak parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir. Jumlah yang harus dibayar termasuk potongan harga parkir dan parkir Cuma Cuma yang diberikan kepada jasa parkir, dasar pengenaan pajak parkir dapat ditetapkan dengan peraturan daerah, dasar pengenaan pajak didasarkan pada klarifikasi tempat parkir, daya tamping dan frekuensi kendaraan bemotor. Setiap kendaraan bermotor. Setiap kendraan bermotor yang parkirpada tempat parkir diluar badan jalan akan dikenakan tarif parkir.
2.         Tarif Pajak Parkir
Tarif pajak parkir ditetapkan paling tinggi sebesar tiga puluh persen dan ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota untuk menetapkan tariff pajak yang dipandang sesuai dengan kondisi masing-masing daerah kabupaten/kota diberi kewenangan untuk menetapkan besarnya tariff pajak yang mungkin berbeda dengan kabupaten /kota lainnya asalkan tidak lebih dari 30%.
3.         Perhitungan Pajak Parkir
Besaran pokok pajak parkir yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Secara umum perhitungan pajak parkir adalah sesuai dengan rumus berikut:



F         Masa pajak, tahun pajak, saat terutang pajak dan wilayah pemungutan pajak parkir
Pada pajak parkir, massa pajak merupakan jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan takwin atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota. Dalam pengertian masa pajak bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh. Selain masa pajak dalam parkir juga ditentukan tahun pajak, yaitu jangka waktu yang lamanya satu tahun takwim kecuali apabila wajib pajakmenggunakan taahun bukuyang tidak samadengan tahun takwin
Pajak yang terutang merupakan pajak parkir yang harus dibayar oleh wajib pajak pada suatu saat, dalam masa pajak, atau dalam tahun pajak menurut ketentuan peraturan daerah tentang pajak parkir yang ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten / kota setempat saat pajak terutang dalam masa pajak terjadi pada saat pelayanan dan atau pembayaran ditempat parkir.
Pajak parkir yang terutang dipungut di wilayah kabupaten / kota tempat penyelenggaraan parkir di luar badan jalan berlokasi. Hal ini terkait dengan kewenangan pemerintah kabupaten atau kota yang hanya terbatas atas setiap tempat parkir diluar badan jalan yang memungut bayaran yang berlokasi dan terdaftar dalam lingkup wilayah administrasinya
G.        Pengukuhan, Pendaftaran, dan Pendataan
1.    Pengukuhan Wajib Pajak
Wajib pajak parkir wajib melaporkan usahanya  kepada Bupati/walikota, dalam praktik umumnya kepada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten/Kota dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu ini sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh Bupati atau walikota dimana pajak parkir dipungut.
Apabila pengusaha penyelenggara tempat parkir tidak  mendaftarkan tempat usahanya dalam jangka waktu yang telah ditentukan, Kepala Dinas Pendapatan akan menetapkan pengusaha tersebut sebagai wajib pajak secara jabatan yang tujuannya untuk pemberian nomor pengukuhan dan NPWPD dan bukan merupakan untuk penetapan besarnya pajak terutang. Sedangkan tata cara pelaporan dan pengukuhan wajib pajak ditetapkan oleh bupati/walikota dengan surat keputusan.
2.    Pendaftaran dan Pendataan
Pendaftaran dan pendataan diawali dengan mempersiapkan dokumen yang diperlukan (formulir pendaftaran dan pendataan) yang diserahkan pada wajib pajak guna pengisian formulir pendaftaran dengan jelas dan lengkap lalu diserahkan kepada petugas pajak. Dari formulir yang telah diisi oleh wajib pajak akan dicatat dalam Daftar Induk Wajib Pajak berdasarkan nomor urut yang digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan NPWPD.
H.        Pelaporan Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)
Wajib Pajak Parkir wajib melaporkan kepada bupati atau walikota, dalam praktik sehari-hari adalah Kepada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten atau Kota, tentang penghitungan, pemungutan, dan pembayaran Pajak Parkir yang terutang Wajib Pajak yang telah memiliki NPWPD setiap awal masa pajak wajib mengisi SPTPD. Seluruh data perpajakan yang diperoleh dari daftar isian tersebut dihimpun dan dicatat atau dituangkan dalam berkas atau kartu data yang merupakan hasil akhir yang akan dijadikan sebagai dasar dalam perhitungan dan penetapan pajak yang terutang.
Bupati atau walikota atas permohonan wajib pajak dengan yang sah dan dapat diterima dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPTPD untuk jangka waktu tertentu, yang diatur dalam peraturan daerah. Wajib pajak yang tidak melaporkan atau melaporkan tidak sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan dalam Perda.
I.                   Cara Pemungutan, Penetapan, dan Ketetapan Pajak.
1.         Cara pemungutan Pajak Parkir
Pemungutan pajak parkir tidak dapat di borongkan. Yaitu seluruh proses kegiatan pemungutan pajak parkir tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga. Kemungkinan ada kerja sama dengan pihak ketiga dalam proses pemungutan pajak. Kegiatan yang tidak dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga adalah penghitungan besarnya pajak yang terutang, pengawasan penyetoran pajak, dan penagihan pajak.
2.         Penetapan Pajak Parkir.
Setiap penyelenggara tempat parkir yang memungut bayaran yang menjadi wajib pajak, wajib menghitung, memperhitungkan, membayar, melaporkan sendiri pajak parkir yang terutang dengan menggunakan SPTPD. Sistem pemungutan pajak parkir pada dasarnya ialah sistem self assessment, yaitu wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutang.
Pada beberapa daerah penetapan pajak tidak diserahkan sepenuhnya kepada wajib pajak, tetapi ditetapkan oleh kepala daerah. Terhadap wajib pajak yang pajaknya ditetapkan oleh Bupati/Walikota, jumlah pajak terutang ditetapkan dengan menerbitkan SKPD / dokumen lain yang dipersamakan.
Berdasarkan SPTPD yang disampaikan oleh wajib pajak dan pendataan yang dilakukan oleh petugas Dinas Pendapatan Daerah, Bupati/Walikota, atau pejabat yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota menetapkan Pajak Parkir yang terutang dengan merbitkan surat SKPD.
3.         Ketetapan Pajak
Dalam jangka waktu 5 tahun sesudah saat terutangnya pajak, Bupati/Walikota dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN . Surat ketetapan pajak diterbitkan berdasarkan pemeriksaan SPTPD yang disampaikan oleh wajib pajak, ketetapan pajak ini memberikan kepastian hukum apakah perhitungan dan pembayaran pajak yang dilaporkan oleh wajib pajak dalam SPTPD telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan pajak daerah atau tidak.
Selain terhadap wajib pajak yang dikenakan pajak parkir dengan sistem Self assesment, penerbitan SKPDKB, dan SKPDKBT juga dapat diterbitkan terhadap wajib pajak yang penetapan pajaknya dilakukan oleh bupati/walikota.
4.         Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD)
Bupati/walikota dapat menerbitkan STPD jika pajak parkir dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar. STPD diterbitkan baik terhadap wajib pajak yang melakukan kewajiban pajak yang dibayar sendiri maupun terhadap wajib pajak yang melaksanakan kewajiban pajakyang dipungut.
Selain ketentuan diatas, bupati/walikota juga dapat menerbitkan STPD apabila kewajiban pembayaran pajak terutang dalam SKPDKB dan SKPDKBT tidak dilakukan atau tidak sepenuhnya dilakukan oleh wajib pajak. Pajak yang tidak atau kurang bayar yang ditagih dengan STPD ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan untuk untuk jangka waktu paling lama lima belas bulan sejak saat terutang pajak. STPD harus dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkan.
J          Pembayaran dan Penagihan Pajak Parkir
1.      Pembayaran Pajak Parkir
Pajak Parkir terutang dilunasi dalam jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan daerah, misalnya selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya dari masa pajak yang tertang setelah berakhirnya masa pajak. Pembayaran Pajak Parkir yang terutang dilakukan ke kas daerah bank, atau tempat lain yang ditunjuk oleh bupati atau walikota sesuai waktu yang ditentukan dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD. Apabila pembayaran pajak dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan pajak harus disetor ke kas daerah paling lambat x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh bupati atau walikota. Pembayaran Pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD). Dalam keadaan tertentu bupati atau walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk menangsur pembayaran.
2.      Penagihan Pajak Parkir
Apabila Pajak Parkir yang terutang tidak dilunasi setelah jatuh tempo pembayaran, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk akan melakukan tindakan penagihan pajak. Dalam jangka waktu tujuh hari sejak surat teguran atau surat teguran atau surat peringatan ata surat lain yang sejenis diterimanya, wajib pajak harus melunasi pajak yang terutang.
Selanjutanya, jumlah pajak terutang yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu yang ditentukan dalam surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis akan ditagih dengan Surat Paksa. Adanya ketentuan tentang hak mendahulu ini untuk memberikan jaminan kepada daerah pelunasan utang pajak daerah bila pada saat yang bersamaan wajib pajak memiliki utang pajak dan juga utang atau kewajiban perdata kepada kreditur lainnya, sementara wajib pajak tidak mampu melunasi semua utangnya sehingga dinyatakan pailit. Selain itu, dalam kondisi tertentu bupati atau walikota dapat melakukan penagihan pajak tanpa menunggu batas waktu pembayaran Pajak Parkir yang ditetapkan oleh bupati atau walikota berakhir.
K         Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi
Atas permohonan wajib pajak atau karena jabatannya, bupati atau walikota dapat membetulkan SKPD, SKPDKB, atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitanya terdapat kesalahan tulis dan atau kesalahan hitung dan atau kekeliruan penerepan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakn daerah. Selain itu bupati atau walikota dapat:
1.      Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahnya;
2.      Mengurangkan atau membatalkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang tidak benar;
3.      Mengurangkan atau membatalkan STPD;
4.      Membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan;
5.      Mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar wajib pajak atau kondisi tertentu objek pajak
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga kepentingan wajib pajak dalam hal penetapan pajak oleh kepala daerah akibat adanya kesalahan, baik yang dilakukan oleh wajib pajak maupun oleh kepala daerah atau pejabat yang ditunjuknya.
L.   Keberatan dan Banding
1.        Keberatan     
Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah pajak dalam surat ketetapan pajak (SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, atau SKPDN) tidak sebagaimana mestinya, wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada bupati/walikota yang diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alas an-alasan yang jelas. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan sejak tanggal SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, atau SKPDN, kecuali jika wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya. Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk atau tanda pengiriman surat keberatan melalui surat pos tercatat sebagai tanda bukti penerimaan surat keberatan.
Setelah melakukan pemeriksaan dalam jangka waktu tertentu, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan. Apabila jangka waktu 12 bulan tersebut telah lewat dan bupati/walikota tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan. Apabila pengajuan keberatan diterima sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak (bila ada) dikembalikan kepada wajib pajak dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan. Imbalan bunga dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKPDLB. Dalam hal keberatan wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi administrative berupa denda 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administrative berupa denda sebesar 50% tersebut tidak dikenakan.
2.            Banding
Keputusan keberatan yang diterbitkan oleh bupati/walikota kepada wajib pajak untuk dilaksanakan dengan diberikan hak untuk melakukan perlawanan secara hukum, untuk memperoleh penetapan pajak yang sesuai dengan harapannya. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya tadi. Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alas an yang jelas dalam jangka waktu 3 bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan keberatan tersebut serta menangguhkan kewajiban membayar pajak sampai dengan 1 bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.
Jika permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga 2% sebulan untuk paling lama 24 bulan. Putusan Banding dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang. Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
M.   Pembukuan dan Pemeriksaan Pajak Parkir
1.        Pembukuan
Wajib Pajak Parkir dengan peredaran usaha tertentu, umumnya Rp 300.000.000,00 per tahun ke atas, wajib menyelenggarakan pembukuan untuk menghitung jumlah pemakai tempat parkir dan jumlah pembayaran pemakaian tempat parkir. Wajib pajak yang tidak di wajibkan membuat pembukuan ,yaitu wajib pajak yang peredaran usahanya kurang dari jumlah yang di tentukan , tetap di wajibkan menyelenggarakan pencatatan  nilai peredaran  usaha secara teratur ,yang menjadi dasar pengenaan pajak . pencatatan di selenggarakan dengan sebaik-baiknya yang mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya .pembukuan atau pencatatan  serta dokumen lainnya yang berhubungan dengan usaha atau perusahaan wajib pajak harus di simpan selama lima tahun .tata cara pencatatan  di tetapkan oleh bupati / wali kota atau pejabat yang di tunjuk.                                        
2.        Pemeriksaan Pajak Parkir
Bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan peraturan daerah tentang Pajak Parkir. Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus dilengkapi dengan tanda pengenal pemeriksa dan surat perintah pemeriksaan serta harus memperlihatkannya kepada wajib pajak  yang diperiksa.
N         Keringanan dan Pembebasan Pajak Parkir
            Berdasarkan permohonan wajib pajak, bupati/walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan Pajak Parkir. Tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.
O         Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Parkir
            Proses pengenaan dan pemungutan Pajak Parkir memungkinkan terjadi kelebihan pembayaran Pajak Parkir, apabila ternyata wajib pajak tetapi sebenarnya tidak ada pajak yang terutang, dikabulkannya permohonan keberatan atau banding wajib pajak sementara wajib pajak telah melunasi utang pajak tersebut, ataupun sebab lainnya. Atas kelebihan pembayaran Pajak Parkir, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota.
P          Bagi Hasil Pajak dan Biaya Pemungutan Pajak Parkir
1.        Bagi Hasil Pjak Parkir
Hasil penerimaan pajak parkir merupakan pendapatan daerah yang seluruhnya harus disetorkan ke kas daerah kabuaten/kota. Khusus untuk pajak parkir yang dipungut oleh pemerintah kabupaten, sebagian hasilnya diperuntukkan bagi desa di wilayah daerah tempat pemungutan pajak parkir. Dimana paling sedikit 10% dari pajak parkir dan dimana bagian desa yang berasal dari pajak kabupaten  telah ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten dengan memperhatikan aspek dan potensi antardesa.
2.        Biaya Pemungutan Parkir
Biaya pemungutan adalah biaya yang diberikan kepada aparat pelaksana pemungutan dalam rangka rangka kegiatan pemungutan. Biaya pemungutan sebesar 5% dari hasil penerimaan pajak yang telah disetorkan ke kas daerah kabupaten/kota. Alokasi biaya pemungutan pajak parkir ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.
Q         Kedaluwarsa Penagihan Pajak dan Penghaousan Piutang Pajak Parkir
1.        Kedaluwarsa Penagihan Pajak Parkir
Melakukan penagihan pajak parkir kedaluwarsa stelah melampaui jangka waktu 5 tahun terhitung sejak terutangnya pajak aadalah hak dari bupati/walikota. Kecuali wajib pajak melakukan tindak pdana di bidang perpajakan daerah. Dalam keadaaan tertentu kedaluwarsa penagihan pajaak parkir dapat ditangguhkan, yaitu apabila kepada wajib pajak diterbitkan surat peguran dan surat paksa atau adanya engakuan utang pajak baik secara laangsung maupun tidak langsung dari wajib pajak.
2.        Penghapusan Piutang Pajak Parkir
Penghapusan piutang pajak dilakukan oleh bupati/walikota berdasarkan permohonan penghapusan piutang pajak dari kepala dinas pendapataan daerah kabupaten/kota. Sebelumnya harus mendapat pertimbangan terlebih dahulu dari tim yang dibentuk olleh bupati/walikota.
R         Kewajiban Pejabat, Ketentuan Pidana, Dan Penyidikan Pajak Parkir
1.        Kewajiban Pejabat
Setiap pejabatyang ditunjuk oleh bupati/walikota untuk mengelola pajak parkir dilarang memberi tahu pihak lain tentang segala sesuatu yang diketahui/diberitahukan oleh wajib pajak kepadanya dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
2.        Ketentuan Pidana
Wajib pajak yang karena sengaja atau karena kelupaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengusi dengan tidak benar, dapat dipidana dengan pidana yang berlaku. Tindak pidana dibidang perpajakan daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 5 tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak atau berakhirnya bagian tahun pajak atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.
3.        Penyidikan Pajak Parkir
Pejabat negeri sipil tertentu dilingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota diberi wewanang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang Pajak Parkir, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku. Penyidikan tindak pidana dibidang Pajak Parkir dilaksanakan menurut ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.

Mekanisme Pembayaran Dan Pelaporan Pajak Parkir
                              




1.      Wajib pajak mendaftarkan tempat usahanya dalam jangka waktu yang telah ditentukan, Kepala Dinas Pendapatan akan menetapkan pengusaha tersebut sebagai wajib pajak secara jabatan yang tujuannya untuk pemberian nomor pengukuhan dan NPWPD. Setelah itu wajib pajak mengisi SPTPD atau SKPD dengan lengkap. SPTPD yang disampaikan oleh wajib pajak dan pendataan yang dilakukan oleh petugas Dinas Pendapatan Daerah, Bupati/Walikota, atau pejabat yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota menetapkan Pajak Parkir yang terutang dengan merbitkan surat SKPD.
2.      Setelah melakukan pelaporan wajib pajak mendapatkan SSPD yang diterbitkan oleh Dinas PPKA

1 komentar:

  1. Mohon informasi pajak parkir kendaraan yang harus dibayarkan pengelola parkir

    BalasHapus