PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
Pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan atau
penguasaan kendaraan bermotor.
Ø Objek Pajak Kendaraan Bermotor
Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan atau
penguasaan kendaraan bermotor. Kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan
bermotor dapat ditentukan meliputi kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan
bermotor yang telah terdaftar di daerah provinsi yang bersangkutan serta
kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor di daerah provinsi selama
jangka waktu tertentu.
Ø Bukan Objek
Pajak Kendaraan Bermotor
a.
Kereta Api
b.
Kendaraan
bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan
negara
c.
Kendaraan
bermotor yang dimiliki dan atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara
asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga Internasional yang
memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah pusat
d.
Objek pajak
lainnya yang ditetapkan dalam peraturan daerah
Beberapa objek
pajak lainnya yang dikecualikan dari pengertian kendaraan bermotor yang dapat
ditetapkan dalam peraturan daerah antara lain:
a.
Kepemilikan
atau penguasaan kendaraan bermotor oleh orang pribadi yang digunakan untuk
keperluan pengolahan lahan pertanian rakyat
b.
Kepemilikan
atau penguasaan kendaraan bermotor oleh BUMN yang digunakan untuk keperluan
keselamatan
c.
Kepemilikan
atau penguasaan kendaraan bermotor oleh pabrikan atau milik importir yang
semata-mata digunakan untuk pameran, untuk dijual, dan tidak dipergunakan dalam
lalu lintas bebas
d.
Kepemilikan
atau penguasaan kendaraan bermotor oleh turis asing yang berada di daerah untuk
jangka waktu 60 hari
e.
Kendaraan
pemadam kebakaran
f.
Kendaraan
bermotor yang disegel atau disita oleh negara.
Ø Subjek Pajak Dan Wajib Pajak
ü Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan
yang memiliki dan menguasai kendaraan bermotor.
ü Wajib pajak Kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang
memiliki kendaraan bermotor.
ü Jika wajib pajak berupa badan, kewajiban perpajakannya dilakukan
oleh pengurus atau kuasa badan tersebut.
Ø Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Perhitungan
1.
Dasar pengenaan
PKB
Dasar pengenaan Pajak Kendaraan
Bermotor adalah dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor x Bobot yang mencerminkan
secara relatif tingkat kerusakan jalan dan atau pencemaraan lingkungan akibat
penggunaan kendaraan bermotor. Khusus kendaraan bermotor yang
digunakan diluar jalan umum termasut alat-alat berat dan alat-alat besar serta
kendaraan di air, dasar pengenaan Pajak Kendaran Bermotor adalah Nilai Jual
Kendaraan Bermotor (NJKB), dimana NJKB dapat ditentukan berdasarkan harga
pasaran umum. NJKB ditetapkan
berdasarkan harga pasaran umum pada minggu pertama bulan desember tahun pajak
sebelumnya.
Apabila harga pasaran umun kendaraan
bermotor tidak diketahui maka dapat ditetapkan daro faktor-faktor berikut:
a.
Harga kendaraan
bermotor dengan isi silinder dan atau satuan tenaga yang sama
b.
Penggunaan
kendaraan bermotor untuk umum atau pribadi
c.
Harga kendaraan
bermotor dengan merk kendaraan bermotor yang sama
d.
Harga kendaraan
bermotor dengan tahun pembuatan kendaraan bermotor yang sama
e.
Harga kendaraan
bermotor dengan pembuat kendaraan bermotor
f.
Harga kendaraan
bermotor dengan kendaraan bermotor sejenis
g.
Harga kendaraan
bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Bobot yang mencerminkan secara relatif kerusakan jalan dan atau
pencermaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor dinyatakan dalam
koefisien yang nilainya satu atau lebih besar dari satu, dengan pengertian
sebagai berikut:
a.
Koefisien = 1
adalah kerusakan jalan atau pencemaran lingkuangan oleh pengguna kendaraan
bermotor dengan tingakat yang masih bisa ditoleransi.
b.
Koefisien >1
dianggap melewati batas toleransi
Sedangkan
bobot dihitung berdasarkan faktor-faktor berikut:
a.
Tekanan gandar,
yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as roda, dan berat kendaraan bermotor.
b.
Jenis bahan
bakar kendaraan bermotor yang dibedakan menurut solar, bensin, gas, listrik,
tenaga surya, atau jenis bahan bakar lainnya
c.
Jenis,
penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin kendaraan bermotor yang
dibedakan berdasarkan jenis mesin 2 tak atau 4 tak, dan isi silinder.
Untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar dasar
pengenaan pajak adalah klasifikasi kendaraan (umum atau bukan umum) x nilai
jual yang ditetapkan oleh gubernur.
2.
Tarif PKB
a.
Untuk
kepemilikan kendaraan bermotor petama paling rendah sebesar 1% dan paling
tinggi sebesar 2%.
b.
Untuk
kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya adalah menggunakan tarif
progresif paling rendah 2% dan paling tinggi 10%. Akan tetapi dibedakan
kepemilikan kendaraan bermotornya atau yang sesuai kendaraan bermotornya atau
sejenis yang dikenakan tarif progresif.
c.
Kepemilikan
kendaraan bermotor didasarkan atas nama dan atau alamat yang sama.
d.
Tarif paling
rendah 0,5% dan paling tinggi 1% untuk kendaraan angkutan umum, ambulans,
pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lebaga sosial dan keagamaan,
pemerintah,TNI/POLRI dan kendaraan lain yang ditentukan oleh PERDA.
e.
Dan tarif
kendaraan berat dan alat-alat besar paling rendah 0,1% dan paling tinggi 0,2%)
3.
Perhitungan PKB
Pajak terutang = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan
Pajak
=
Tarif Pajak x (NJKB X Bobot)
Ø Saat Terutang Pajak,
Masa Pajak, Dan Wilayah Pemungutan PKB
Saat
pajak terutang dalam masa
pajak terjadi pada saat pendaftaran kendaraan bermotor.
Masa
Pajak: Pada PKB pajak terutang dikenakan
untuk masa pajak dua belas bulan berturut-turut terhitung mulai saat
pendaftaran kendaraan bermotor. Pemungutan PKB dilakukan bersamaan dengan
diterbitkannya STNK akan tetapi apabila pemilik kendaraan bermotor mengalami
keadaan diluar kehendak atau kekuasaan wajib pajak, maka masa pajaknya tidak
sampai dua belas bulan, dapat dilakukan restitusi atas pajak yang sudah
dibayaruntuk porsi masa pajak yang belum dilalui.
Wilayah
Pemungutan PKB: PKB yang
terutang dipungut sesuai dengan wilayah provinsi tempat kendaraan bermotor
terdaftar sesuai dengan lingkup wilayah administrasinya.
Ø Objek Pajak (Pajak Kendaraan di Atas Air) PKAA
Objek
PKAA adalah kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan di atas air. Objek
PKAA meliputi :
a.
Kendaraan di
atas air dengan ukuran isi kotor kurang dari 20 m³ atau kurang dari GT 7;
b.
Kendaraan di
atas air yang digunakan untuk kepentingan penangkapan ikan dengan mesin
berkekuatan lebih besar dari 2 PK;
c.
Kendaraan di
atas air untuk kepentingan pesiar perseorangan yang meliputi yacht/pleasure
ship/sporty ship; dan
d.
Kendaraan di
atas air untuk kepentingan angkutan perairan daratan.
Ø Bukan Objek PKAA
Kepemilikan
dan atau penguasaan kendaraan di atas air oleh pihak-pihak dibawah ini tidak
termasuk objek pajak PKAA.
a.
Kepemilikan dan
atau penguasaan kendaraan bermotor oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
b.
Kepemilikan dan
atau penguasaan kendaraan bermotor oleh kedutaan, konsulat, perwakilan negara
asing, dan perwakilan lembaga-lembaga internasional dengan asas timbal balik
yang diatur oleh Keputusan Menteri Keuangan.
c.
Kepemilikan
dana atau penguasaan kendaraan bermotor oleh orang pribadi atau badan atas
kendaraan di atas air perintis. Kendaraan di atas air perintis adalah kapal
yang digunakan untuk pelyanan angkutan perintis.
d.
Kepemilikan dan
atau penguasaan kendaraan bermotor oleh subjek pajak lainnya yang diatur dengan
peraturan daerah. Subjek pajak yang dimaksud dalam hal ini adalah BUMN yang
memiliki dan atau menguasai kendaraan di atas air yang digunakan untuk
keperluan keselamatan, seperti kapal pandu dan kapal tunda.
Ø Subjek Pajak dan Wajib Pajak PKAA
ü Subjek PKAA yaitu orang pribadi atau badan yang memiliki dan atau
menguasai kendaraan di atas air.
ü Wajib pajak PKAA yaitu orang pribadi atau badan yang memiliki
kendaraan di atas air.
ü Jika wajib pajak berupa badan, kewajiban perpajakannya diwakili
oleh pengurus atau kuasa badan tersebut.
Ø Dasar
Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan PKAA
1. Dasar Pengenaaan PKAA
Dasar pengenaan PKAA dihitung
berdasarkan nilai jual kendaraan di atas
air (NJKAA). NJKAA
diperoleh berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan di atas air. Jika
harga pasaran umum atas suatu kendaraam di atas air tidak diketahui, NJKAA
ditentukan berdasarkan faktor-faktor berikut:
a.
Penggunaan
kendaraan diatas air;
b.
Jenis kendaraan
di atas air;
c.
Merek kendaraan
di atas air;
d.
Tahun pembuatan
atau renovasi kendaraan di atas air;
e.
Isi kotor
kendaraan di atas air;
f.
Banyaknya
penumpang atau berat muatan maksimal yang diizinkan; dan
g.
Dokumen impor
untuk jenis kendaraan tertentu di atas ait tertentu.
Faktor di atas disesuaikan dengan kondisi daerah yang memberlakukan
PKAA tersebut. Dasar pengenaan PKAA dapat ditetapkan lebih rendah dari nilai
NJKAA.
2. Tarif PKAA
Tarif PKAA berlaku sama pada setiap provinsi yang memungut PKAA,
yaitu ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen). Tarif PKAA ditetapkan
dengan peraturan daerah provinsi.
3. Perhitungan PKAA
Secara umum
perhitungan PKAA adalah sesuai dengan rumus berikut :
Pajak Terutang =
Tarif Pajak X Dasar Pengenaan Pajak
= Tarif Pajak X Nilai Jual Kendaraan
di Atas Air
Ø Masa Pajak,
Tahun Pajak, Saat Terutang Pajak, dan Wilayah Pemungutan PKAA
Masa Pajak: Pada PKAA pajak terutang dikenakan untuk masa pajak dua belas bulan
berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan di atas air. PKAA di
bayar sekaligus di muka untuk masa pajak dua belas bulan ke depan. PKAA yang karena satu dan lain hal
sama pajaknya tidak sampai dua belas bulan, dapat dilakukan restitusi.
Saat Pajak
Terutang: saat pajak terutang dalam masa pajak
terjadi pada saat pendaftaran kendaraan di atas air
Wilayah
Pemungutan PKKA: PKAA yang
terutang dipungut di wilayah daerah tempat kendaraan di atas air terdaftar. Hal
ini terkait dengan kewenangan pemerintah provinsi yang hanya terbatas atas
kendaraan di atas air yang terdaftar dalam lingkup wilayah administrasinya.
Ø Pendaftaran dan
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) PKB

SPTPD
dianggap tidak dimasukkan jika wajib pajak tidak melaksanakan atau tidak
sepenuhnya melaksanakan ketentuan pengisian dan penyampaian SPTPD yang telah
ditetapkan. Apabila wajib pajak tidak melaporkan atau melaporkan tidak sesuai
dengan batas waktu yang telah ditentukan akan dikenakan sanksi administrasi
berupa denda sesuai ketentuan dalam perturan daerah.
Ø Penetapan Dan
Ketetapan Pajak
1.
Penetapan dan
ketetapan pajak
Berdasarkan SPTPD yang
disampaikan oleh wajib pajak, maka gubernur menetapkan PKB yang terutang dengan
menerbitkan Surat Ketetapan PajakDaerah (SKPD). Dalam jangka waktu lima tahun
sesudah saat terutang pajak gubernur dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang tambahan
(SKPDKBT), Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDKBN).
2.
Surat Tagihan
Pajak Daerah (STPD)
Gubernur
dapat menerbitkan surat tagihan pajak daerah (STPD) apabila:
a.
PKB dalam waktu
berjalan tidak atau kurang bayar dan wajib pajak dikenakan sanksi administrasi
berupa bunga dan atau denda. Sanksi administrasi berupa berupa denda dikenakan
karena tidak dipenuhinya ketentuan formal misalnya tidak atau terlambat
menyampaikan (SPTPD).
b.
Kewajiban
pembayaran pajak terutang dalam SKPDKB atau SKPDKBT tidak dilakukan oleh wajib
pajak. Pajak yang tidak atau kurang bayar yang ditagih dengan STPD ditambah
dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar dua persen sebulan untuk jangka
waktu paling lama lima belas bulan sejak saat terutang pajak. STPD harus lunas
dalam jangka watu maksimal satu bulan sejak tanggal diterbitkan.
Ø Pembayaran Dan
Penagihan Pajak
1.
Pembayaran PKB
PKB dilunasi selambat-lambatnya tiga puluh hari sejak
diterbikan SKPD, SKPDKB , SKPDKBT, STPD,
surat keputusan Pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding yang
menyebabkan jumlah [ajak yang terutang bertambah. Pembayaran PKB dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD). Apabila tanggal jatuh tempo
pembayaran pada hari libur maka dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran pajak akan
dikenakan sanksi yaitu :
a.
Keterlambatan
pembayaran pajak yang melampaui jatuh tempo dikenakan sanksi administrsi berupa
denda sebesar dua persen dari pokok pajak
b.
Keterlambatan
pembayaran pajak yang melampaui 15 hari setelah jatuh tempo dikenakan sanksi
administrsi berupa denda sebesar dua persen sebulan dihitung dari pajak yang
kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung
sejak saat terutangnya pajak.
Angsuran
pembayaran pajak yang terutang harus dilakukan secara teratur dengan dikenakan
bunga dua perseb sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang bayar. Selain
itu Gubernur juga memberika persetujuan untuk menunda pembayaran pajak dengan dikenakanbunga sebesar dua persen
sebulan dari jumlah pajak yang belum atau krang bayar.
2.
Penagihan PKB
Jika pajak yang terutang tidak dilunasi setelah jatuh tempo pembayaran
akan dilakukan tindakan penagihan pajak yang dilakukan terhadap pajak terutang
dalam SKPD, SKPDKB , SKPDKBT, STPD, surat pemutusan pembetulan, surat
pemutusan keberatan dan putusan banding yang menyebabkan jumlah pajak yang
harus dibayar bertambah. Surat teguran atau surat peringatan dikeluarkan 7 hari sejak saat jatuh tempo pembayaraan
pajak dan wajib pajak harus melunasi pajak yang terutang.
Bila pajak terutang yang harus dibayar tidak dilunasi, dalam jangka
waktu yang ditentukan akan ditagih dengan surat paksa dan dilanjutkan dengan
tindakan penyitaan, pelelangan, pencegahan, dan penyandraan, jika wajib pajak
tetap tidak mau melunasi hutang pajaknya. Apabila dilakukan penyitaan dan
pelelangan barang milik wajib pajak yang disita, pemerintah kota diberi hak
mendahulu untuk tagihan pajak yang
meliputi pokok pajak, sanksi administrasi berupa kenaikan, bunga, denda dan
biaya penagihan pajak. Hal ini untuk memberikan jaminan kepada daerah pelunasan
utang pajak daerah bila pada saat bersamaan wajib pajak memiliki utang pajak
kepada kreditur lainnya.
Selain itu gubernur dapat melakukan penagihan pajak tanpa menunggu
batas waktu pembayaran PKB yang dikenal sebagai penagihan pajak seketika dan
sekaligus.
Ø Pembetulan,
Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi
Administrasi
Atas permohonan wajib pajak gubernur dapat membetulkan SKPD,
SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitaannya
terdapat kesalahan. Selain itu Gubernur dapat
:
1.
Mengurangkan
atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, kenaikan pajak yang
terurang menurut peraturan
perundang-undangan perpajakan daerah.
2.
Mengurangkan
atau membatalkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang tidak benar
3.
Mengurangkan
atau membatalkan STPD
4.
Membatalkan
hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak
sesuai dengan tata cara yang ditentukan
5.
Mengurangkan
ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar wajib
pajak atau kondisi tertentu obyek pajak.
Ø Keberatan dan Banding
1. Keberatan
Wajib pajak PKB yang tidak puas atas
penetapan pajak yang dilakukan oleh gubernur dapat mengajukan keberatan hanya
kepada bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk. Keberatan tersebut diajukan
secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang
jelas. Keberatan yang diajukan adalah terhadap materi atau isi dari surat
ketetapan pajak dengan memuat perhitungan jumlah yang seharusnya dibayar
menurut perhitungan wajib pajak.
Keberatan diajukan dalam jangka waktu paling
lama tiga bulan sejak tanggal SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, atau SKPDN,
kecuali jika wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat
dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya, tanda pengiriman surat keberatan
melalui pos tercatat sebagai tanda bukti penerimaan surat keberatan.
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam
jangka waktu paling lama dua belas bulan sejak tanggal surat keberatan diterima
harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan. Keputusan gubernur
atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau
menambah besarnya pajak yang terutang, apabila jangka waktu dua belas bulan itu
telah lewat, keberatan yang di ajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Apabila diterima, kelebihan pembayaran pajak
(bila ada) dikembalikan kepada wajib pajak dengan ditambah imbalan bunga
sebesar dua persen sebulan untuk jangka waktu paling lama dua puluh empat
bulan.
Apabila ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib
pajak dikenai sanksi administrative berupa denda sebesar lima puluh persen dari
jumlah pajak. Dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan banding, sanksi
administrative berupa denda sebesar lima puluh persen tersebut tidak dikenakan.
2. Banding
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada
pengadilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh
bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan banding diajukan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alas an yang jelas dalam jangka waktu
tiga bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan
keberatan tersebut. Apabila diterima, kelebihan pembayaran pajak (bila ada)
dikembalikan kepada wajib pajak dengan ditambah imbalan bunga sebesar dua
persen sebulan untuk jangka waktu paling lama dua puluh empat bulan. Apabila
ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi administrative
berupa denda sebesar seratus persen dari jumlah pajak.
Ø Keringanan dan pembebasan PKB
Berdasarkan permohonan wajib pajak,
gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan PKB, tata
cara pemberian pengurangan, keringan, dan pembebasan pajak ditetapkan dengan
keputusan gubernur.
Ø Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Pajak
Kelebihan pembayaran pajak dapat terjadi
apabila :
ü Wajib pajak membayar pajak, tetapi sebenarnya
tidak ada pajak yang terutang;
ü Kendaraan didaftarkan di daerah
lain;
ü Kendaraan bermotor dan atau
kendaraan di atas air rusak dan tidak dapat digunakan lagi karena force
major;dikabulkannya permohonan keberatan atau banding sementara wajib pajak telah
melunasi utang pajak tersebut.
Apabila dalam proses pengenaan dan pemungutan
pajak daerah terjadi kelebihan pembayaran pajak, atas kelebihan pembayaran PKB,
wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada gubernur atau
pejabat yang ditunjuk oleh gubernur.
Ø Bagi Hasil Pajak dan Biaya Pemungutan PKB
1.
Bagi Hasil
Pajak
Hasil penerimaan PKB merupakan pendapatan daerah yang harus
disetorkan seluruhnya ke kas daerah provinsi. Pembagian hasil penerimaan PKB
ditetapkan dalam peraturan daerah provinsi, dengan perimbangan adalah:
a.
70% menjadi
bagian provinsi; dan
b.
30% diserahkan
kepada kabupaten/kota
Pembagian
hasil penerimaan PKB dilakukan setelah dikurangi biaya pemungutan sebesar lima
persen. Pembagian hasil penerimaan PKB dilakukan dengan memerhatikan aspek
pemerataan dan potensi antardaerah kabupaten/kota dengan pertimbangan bahwa
potensi antara satu kabupaten/kota yang satu dengan kabupaten/kota lainnya
tidak sama, yang didasarkan pada kesepakatan kabupten/kota yang ada dalam
wilayah provinsi bersangkutan.
2.
Biaya
Pemungutan Pajak
Biaya
pemungutan pajak adalah 5% dari hasil penerimaan pajak yang telah disetorkan ke
kas daerah provinsi. Sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35
Tahun 2002 tentang Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah ditetapkan sebagai
berikut:
1)
2,5% untuk tim
pembina pusat;
2)
7,5% untuk
kepolisian; dan
3)
20% untuk
aparat penunjang lainnya.
Biaya pemungutan adalah biaya yang
diberikan kepada aparat pelaksana pemungutan dan aparat penunjang dalam rangka
kegiatan pemugutan. Berbeda dengan PKB, alokasi biaya pemungutan PKAA tidak
ditentukan oeh Menteri Dalam Negeri, tetapi ditetapkan dengan keputuhan kepala
daerah.
Ø Kedaluwarsa Penagihan Pajak dan Penghapusan Piutang Pajak
1
Kedaluwarsa
Penagihan Pajak
Gubernur
mempunyai hak melakukan penagihan PKB kedaluwarsa setelah melampaui jangka
waktu lima tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali wajib pajak
melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
2
Penghapusan
Piutang PKB
Penghapusan piutang pajak dilakukan oleh gubernur berdasarkan
permohonan penghapusan piutang pajak dari Kepala Dinas Pendapatan Daerah
Provinsi atau Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya yang ditetapkan oleh
gubernur untuk menangani pemungutan PKB. Berdasarkan permohonan tersebut, gubernur
menetapkan penghapusan piutang PKB dengan terlebih dahulu mendapat pertimbangan
dari tim yang dibentuk oleh gubernur.
Ø Kewajiban Pejabat, Ketentuan Pidana, Dan Penyidikan PKB
1.
Kewajiban
Pejabat
Setiap pejabat dan tenaga ahli yang ditunjuk
oleh gubernur untuk membantu dan mengelola dalam pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dilarang memberitahu pihak lain
segala sesuatu yang diketahui/diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak.
2.
Ketentuan
pidana
Wajib pajak PKB, yang karena sengaja
atau karena kealpaanya tidak menyampaikan dan mengisi SPTPD dengan tidak benar
dan lengkap serta melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan
keuangan daerah, dapat dipidana dengan pidana penjara/kurungan atau denda
sesuai ketentuan yang berlaku dalam jagka waktu 5 tahun sejak saat terutangnya
pajak atau berakhirnya masa pajak/tahun pajak. Ketentuan pidana tersebut juga
dikenakan terhadap pejabat.
3.
Penyidikan
pajak
Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan pemerintah provinsi
diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak
pidana di bidang PKB, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara
Pidana yang berlaku.
nonton film online
BalasHapuskartuq
rupiahqq
sarjanapoker
pokerclub88
poker club88
buruan dapetin bonus lebaran dan mainkan gamenya jangan lupa juga pelajari tipsnya
BalasHapusGAME POKER
TIPS AGAR MENANG
DAPATKAN BONUS
CEME