Sabtu, 03 Mei 2014

. BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR



BAB 1. BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

1.1  Pengertian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian 2 pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli tukar menukar, hibah, wasiat, warisan, atau pemasukan ke badan usaha.
Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda berserta gandengannya yang digunakan disemua jenis jalan darat dan gerakan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumberdaya energy tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan produk dan motor dan tidak melekat secara permenanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan diair.

1.2  Objek Pajak BBNKB
Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah  penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor. Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (limaGross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).
Penguasaan Kendaraan Bermotor melebihi 12 (dua belas) bulan dapat dianggap sebagai penyerahan.  Penguasaan Kendaraan Bermotor tidak termasuk penguasaan Kendaraan Bermotor karena perjanjian sewa beli.
Termasuk penyerahan Kendaraan Bermotor adalah pemasukan kendaraan bermotor  dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia, kecuali:
a. untuk dipakai sendiri oleh orang pribadi yang bersangkutan;
b. untuk diperdagangkan;
c. untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia; dan
d. digunakan untuk pameran, penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.

1.3  Bukan Objek Pajak BBNKB
Dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor:
a. kereta api;
b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan  untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
c. Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan
d. objek pajak lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

1.4  Subjek Pajak dan Wajib Pajak BBNKB
Subjek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah  orang pribadi atau Badan yang dapat menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.

1.5  Dasar Pengenaan BBNKB
Dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor .

1.6  Tarif BBNKB
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai berikut:
a. penyerahan pertama sebesar 20% (dua puluh persen); dan
b. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).
Khusus untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum tarif pajak ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai
berikut:
a. penyerahan pertama sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen); dan
b. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen).
c. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.

1.7  Perhitungan BBNKB
Besaran pokok BBNKB yang terhutang dihitung dengan cara mengalihkan  tariff pajak dengan dasar pengenaan pajak. Secara umum perhitungan BBNKB adalah sesuai dengan rumus berikut:
Pajak Terutang = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak
                          = Tarif Pajak x Nilai Jual Kendaraan Bermotor

1.8  Saat Terutang Pajak, Masa Pajak, dan Wilayah Pemungutan Pajak
Pajak yang terhutang merupakan  BBNKB yang harus dibayar oleh wajib pajak pada suatu saat dalam masa pajak atau dalam tahun pajak menurut ketentuan Peraturan daerah tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi setempat. Saat Pajak Terhutang dalam masa pajak terjadi pada saat penyerahaan kendaraan bermotor.
BBNKB yang terhutang dipungut di wilayah provinsi tempat bermotor didaftarkan. Hal ini terkait dengan kewenangan pemerintah provinsi yang hanya terbatas atas kendaraan bermotor yang terdaftar dalam lingkup wilayah  administrasinya. Apabila terjadi pemindahan  kendaraan bermotor dari satu daerah ke daerah lain, wajib pajak yang bersangkutan harus memperlihatkan bukti pelunasan BBNKB di daerah asalnya berupa surat ketetapan fiscal antar daerah.

1.9  BBNKAA ( Bea balik nama kendaraan di atas air )
1.9.1        Objek Pajak BBNKAA
Objek BBNKAA adalah penyerahan kendaraan di atas air. Penguasaan kendaraan di atas air yang melebihi 12 bulan di anggap sebagai penyerahan, kecuali pengusaan kendaraan di atas air karena perjanjian sewa beli. Kendaraan diatas air meliputi :
1.      Kendaraan di atas air dengan ukuran isi kotor kurang dari 200 m3 atau kurang dari GT 7;
2.      Kendaraan di atas air yang digunakan untuk kepentingan penangkapan ikan dengan mesin berkekutan lebih besar dari 2 pk
3.      Kendaraan di atas air untuk kepentingan pesiar, perseorangan yang meliputi yacht atau pleasure ship, sporty ship, dan ;
4.      Kendaraan di atas air untuk kepentingan angkutan perairan daratan.
Termasuk penyerahan kendaraan di atas air adalah pemasukan kendaraan di atas air dari luar negeri untuk di pakai secara tetap di Indonesia, kecuali :
1.      Untuk dipakai sendiri oleh orang pribadi yang bersangkutan
2.      Untuk diperdagangkan
3.      Untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia atau
4.      Digunakan untuk pameran penelitian, contoh, dsan kegiatan olahraga bertaraf internasiaonal.

1.9.2        Bukan Objek Pajak BBNKAA
1.      Penyerahan kendaraan bermotor kepaada pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Penyarahan kendaraan diatas air milik BUMN dan BUMD tidak dikecualikan sebgai objek BBNKAA.
2.      Penyarahan kendaraan bermotor kepada kedutaan, konsulat, perwakilan Negara asing, perwakilan lembaga-lembaga internasional dengan asas timbal balik.
3.      Penyarahan kendaraan bermotor kepada orang pribadi atau badan atas kendaraan diatas air perintis (kapal yang digunakan untuk pelayanan angkuran perintis).
4.      Penyerahan kendaraan bermotor kepada subjek pajak lainnya yang diatur dengan peraturan daerah.

1.9.3        Subjek Pajak dan Objek Pajak BBNKAA
Subjek pajak BBNKB adalah orang pribadi atau badan yang dapat menerima penyerahan kendraan diatas air.
Wajib pajak BBNKB adalah orang pribadi atau badan yang dapat menerima penyerahan kendaraan diatas air.

1.9.4        Dasar Pengenaan BBNKAA
Dasar Pengenaaan BBNKAA adalah Nilai Jual Kendaraan diatas air (NJKAA), yang juga digunakan dalam ketentuan pajak kendaraan diatas air.

1.9.5        Tarif BBNKAA
ü  Tarif BBNKAA atas penyerahan pertama ditetapkan sebesar 5%;
ü  Tarif BBNKAA atas penyerahan kedua dan selanjutnya sebesar 1%;
ü  Tarif BBNKAA atas penyerahan karena warisan ditetapkan sebesar 0,1%.

1.9.6        Perhitungan BBNKAA
Pajak Terutang = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak
                         = Tarif Pajak x Nilai Jual Kendaraan di Atas Air


1.9.7        Saat Terutang Pajak, Masa Pajak, dan Wilayah Pemungutan BBNKAA
Saat pajak terhutang dalam masa pajak terjadi pada saat penyerahan kendaraan di atas air. BBNKA yang terhutang dipungut di wilayah daerah tempat kendaraan diatas air didaftarkan. Hal ini terkait dengan kewenangan pemerintah provinsi yang hanya terbatas atas kendaraan diatas air yang terdaftar dalam lingkup wilayah administrasinya.













PAJAK KENDARAAN BERMOTOR



PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
Pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor.
Ø  Objek Pajak Kendaraan Bermotor
Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor. Kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor dapat ditentukan meliputi kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor yang telah terdaftar di daerah provinsi yang bersangkutan serta kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor di daerah provinsi selama jangka waktu tertentu.
Ø  Bukan Objek Pajak Kendaraan Bermotor
a.         Kereta Api
b.        Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
c.         Kendaraan bermotor yang dimiliki dan atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga Internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah pusat
d.        Objek pajak lainnya yang ditetapkan dalam peraturan daerah
Beberapa objek pajak lainnya yang dikecualikan dari pengertian kendaraan bermotor yang dapat ditetapkan dalam peraturan daerah antara lain:
a.       Kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor oleh orang pribadi yang digunakan untuk keperluan pengolahan lahan pertanian rakyat
b.      Kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor oleh BUMN yang digunakan untuk keperluan keselamatan
c.       Kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor oleh pabrikan atau milik importir yang semata-mata digunakan untuk pameran, untuk dijual, dan tidak dipergunakan dalam lalu lintas bebas
d.      Kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor oleh turis asing yang berada di daerah untuk jangka waktu 60 hari
e.       Kendaraan pemadam kebakaran
f.       Kendaraan bermotor yang disegel atau disita oleh negara.
Ø Subjek Pajak Dan Wajib Pajak
ü Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan menguasai kendaraan bermotor.
ü Wajib pajak Kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.
ü Jika wajib pajak berupa badan, kewajiban perpajakannya dilakukan oleh pengurus atau kuasa badan tersebut.
Ø Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Perhitungan
1.    Dasar pengenaan PKB
Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor x Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan atau pencemaraan lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. Khusus kendaraan bermotor yang digunakan diluar jalan umum termasut alat-alat berat dan alat-alat besar serta kendaraan di air, dasar pengenaan Pajak Kendaran Bermotor adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), dimana NJKB dapat ditentukan berdasarkan harga pasaran umum. NJKB  ditetapkan berdasarkan harga pasaran umum pada minggu pertama bulan desember tahun pajak sebelumnya.
Apabila harga pasaran umun kendaraan bermotor tidak diketahui maka dapat ditetapkan daro faktor-faktor berikut:
a.         Harga kendaraan bermotor dengan isi silinder dan atau satuan tenaga yang sama
b.        Penggunaan kendaraan bermotor untuk umum atau pribadi
c.         Harga kendaraan bermotor dengan merk kendaraan bermotor yang sama
d.        Harga kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan kendaraan bermotor yang sama
e.         Harga kendaraan bermotor dengan pembuat kendaraan bermotor
f.         Harga kendaraan bermotor dengan kendaraan bermotor sejenis
g.        Harga kendaraan bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Bobot yang mencerminkan secara relatif kerusakan jalan dan atau pencermaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor dinyatakan dalam koefisien yang nilainya satu atau lebih besar dari satu, dengan pengertian sebagai berikut:
a.         Koefisien = 1 adalah kerusakan jalan atau pencemaran lingkuangan oleh pengguna kendaraan bermotor dengan tingakat yang masih bisa ditoleransi.
b.         Koefisien >1 dianggap melewati batas toleransi
Sedangkan bobot dihitung berdasarkan faktor-faktor berikut:
a.       Tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as roda, dan berat kendaraan bermotor.
b.      Jenis bahan bakar kendaraan bermotor yang dibedakan menurut solar, bensin, gas, listrik, tenaga surya, atau jenis bahan bakar lainnya
c.       Jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin kendaraan bermotor yang dibedakan berdasarkan jenis mesin 2 tak atau 4 tak, dan isi silinder.
Untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar dasar pengenaan pajak adalah klasifikasi kendaraan (umum atau bukan umum) x nilai jual yang ditetapkan oleh gubernur.
2.      Tarif PKB
a.       Untuk kepemilikan kendaraan bermotor petama paling rendah sebesar 1% dan paling tinggi sebesar 2%.
b.      Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya adalah menggunakan tarif progresif paling rendah 2% dan paling tinggi 10%. Akan tetapi dibedakan kepemilikan kendaraan bermotornya atau yang sesuai kendaraan bermotornya atau sejenis yang dikenakan tarif progresif.
c.       Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama dan atau alamat yang sama.
d.      Tarif paling rendah 0,5% dan paling tinggi 1% untuk kendaraan angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lebaga sosial dan keagamaan, pemerintah,TNI/POLRI dan kendaraan lain yang ditentukan oleh PERDA.
e.       Dan tarif kendaraan berat dan alat-alat besar paling rendah 0,1% dan paling tinggi 0,2%)
3.      Perhitungan PKB
            Pajak terutang             = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak
                                                = Tarif Pajak x (NJKB X Bobot)
Ø Saat Terutang Pajak, Masa Pajak, Dan Wilayah Pemungutan PKB
Saat pajak terutang dalam masa pajak terjadi pada saat pendaftaran kendaraan bermotor.
Masa Pajak: Pada PKB pajak terutang dikenakan untuk masa pajak dua belas bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor. Pemungutan PKB dilakukan bersamaan dengan diterbitkannya STNK akan tetapi apabila pemilik kendaraan bermotor mengalami keadaan diluar kehendak atau kekuasaan wajib pajak, maka masa pajaknya tidak sampai dua belas bulan, dapat dilakukan restitusi atas pajak yang sudah dibayaruntuk porsi masa pajak yang belum dilalui.
Wilayah Pemungutan PKB: PKB yang terutang dipungut sesuai dengan wilayah provinsi tempat kendaraan bermotor terdaftar sesuai dengan lingkup wilayah administrasinya.
Ø Objek Pajak (Pajak Kendaraan di Atas Air) PKAA
Objek PKAA adalah kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan di atas air. Objek PKAA meliputi :
a.    Kendaraan di atas air dengan ukuran isi kotor kurang dari 20 m³ atau kurang dari GT 7;
b.    Kendaraan di atas air yang digunakan untuk kepentingan penangkapan ikan dengan mesin berkekuatan lebih besar dari 2 PK;
c.    Kendaraan di atas air untuk kepentingan pesiar perseorangan yang meliputi yacht/pleasure ship/sporty ship; dan
d.   Kendaraan di atas air untuk kepentingan angkutan perairan daratan.
Ø Bukan Objek PKAA
Kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan di atas air oleh pihak-pihak dibawah ini tidak termasuk objek pajak PKAA.
a.         Kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
b.        Kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor oleh kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, dan perwakilan lembaga-lembaga internasional dengan asas timbal balik yang diatur oleh Keputusan Menteri Keuangan.
c.         Kepemilikan dana atau penguasaan kendaraan bermotor oleh orang pribadi atau badan atas kendaraan di atas air perintis. Kendaraan di atas air perintis adalah kapal yang digunakan untuk pelyanan angkutan perintis.
d.        Kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor oleh subjek pajak lainnya yang diatur dengan peraturan daerah. Subjek pajak yang dimaksud dalam hal ini adalah BUMN yang memiliki dan atau menguasai kendaraan di atas air yang digunakan untuk keperluan keselamatan, seperti kapal pandu dan kapal tunda.
Ø Subjek Pajak dan Wajib Pajak PKAA
ü  Subjek PKAA yaitu orang pribadi atau badan yang memiliki dan atau menguasai kendaraan di atas air.
ü  Wajib pajak PKAA yaitu orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan di atas air.
ü  Jika wajib pajak berupa badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa badan tersebut.
Ø Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan PKAA
1.      Dasar Pengenaaan PKAA
Dasar pengenaan PKAA dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan di atas air (NJKAA). NJKAA diperoleh berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan di atas air. Jika harga pasaran umum atas suatu kendaraam di atas air tidak diketahui, NJKAA ditentukan berdasarkan faktor-faktor berikut:
a.         Penggunaan kendaraan diatas air;
b.         Jenis kendaraan di atas air;
c.         Merek kendaraan di atas air;
d.        Tahun pembuatan atau renovasi kendaraan di atas air;
e.         Isi kotor kendaraan di atas air;
f.          Banyaknya penumpang atau berat muatan maksimal yang diizinkan; dan
g.         Dokumen impor untuk jenis kendaraan tertentu di atas ait tertentu.
Faktor di atas disesuaikan dengan kondisi daerah yang memberlakukan PKAA tersebut. Dasar pengenaan PKAA dapat ditetapkan lebih rendah dari nilai NJKAA.
2.      Tarif PKAA
Tarif PKAA berlaku sama pada setiap provinsi yang memungut PKAA, yaitu ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen). Tarif PKAA ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi.
3.      Perhitungan PKAA
Secara umum perhitungan PKAA adalah sesuai dengan rumus berikut :
Pajak Terutang            = Tarif Pajak X Dasar Pengenaan Pajak
                                                = Tarif Pajak X Nilai Jual Kendaraan di Atas Air
Ø Masa Pajak, Tahun Pajak, Saat Terutang Pajak, dan Wilayah Pemungutan PKAA
Masa Pajak: Pada PKAA pajak terutang dikenakan untuk masa pajak dua belas bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan di atas air. PKAA di bayar sekaligus di muka untuk masa pajak dua belas bulan  ke depan. PKAA yang karena satu dan lain hal sama pajaknya tidak sampai dua belas bulan, dapat dilakukan restitusi.
Saat Pajak Terutang: saat pajak terutang dalam masa pajak terjadi pada saat pendaftaran kendaraan di atas air
Wilayah Pemungutan PKKA: PKAA yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat kendaraan di atas air terdaftar. Hal ini terkait dengan kewenangan pemerintah provinsi yang hanya terbatas atas kendaraan di atas air yang terdaftar dalam lingkup wilayah administrasinya.
Ø Pendaftaran dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) PKB
Line Callout 2: • Menggunakan SPTPD.
• SPTPD diisi dengan lengkap,jelas dan benar  serta di tandatangani.
• SPTPD disampaikan  dalam jangka waktu yang telah ditetapkan
      
SPTPD dianggap tidak dimasukkan jika wajib pajak tidak melaksanakan atau tidak sepenuhnya melaksanakan ketentuan pengisian dan penyampaian SPTPD yang telah ditetapkan. Apabila wajib pajak tidak melaporkan atau melaporkan tidak sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan dalam perturan daerah.       
Ø Penetapan Dan Ketetapan Pajak
1.    Penetapan dan ketetapan pajak
  Berdasarkan SPTPD yang disampaikan oleh wajib pajak, maka gubernur menetapkan PKB yang terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan PajakDaerah (SKPD). Dalam jangka waktu lima tahun sesudah saat terutang pajak gubernur dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang tambahan (SKPDKBT), Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDKBN).
2.      Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD)
Gubernur dapat menerbitkan surat tagihan pajak daerah (STPD) apabila:
a.       PKB dalam waktu berjalan tidak atau kurang bayar dan wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda. Sanksi administrasi berupa berupa denda dikenakan karena tidak dipenuhinya ketentuan formal misalnya tidak atau terlambat menyampaikan (SPTPD).
b.      Kewajiban pembayaran pajak terutang dalam SKPDKB atau SKPDKBT tidak dilakukan oleh wajib pajak. Pajak yang tidak atau kurang bayar yang ditagih dengan STPD ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar dua persen sebulan untuk jangka waktu paling lama lima belas bulan sejak saat terutang pajak. STPD harus lunas dalam jangka watu maksimal satu bulan sejak tanggal diterbitkan.
Ø Pembayaran Dan Penagihan Pajak
1.    Pembayaran PKB
PKB dilunasi selambat-lambatnya tiga puluh hari sejak diterbikan  SKPD, SKPDKB , SKPDKBT, STPD, surat keputusan Pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding yang menyebabkan jumlah [ajak yang terutang bertambah. Pembayaran PKB dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD). Apabila tanggal jatuh tempo pembayaran pada hari libur maka dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran pajak akan dikenakan sanksi yaitu  :
a.       Keterlambatan pembayaran pajak yang melampaui jatuh tempo dikenakan sanksi administrsi berupa denda sebesar dua persen dari pokok pajak
b.      Keterlambatan pembayaran pajak yang melampaui 15 hari setelah jatuh tempo dikenakan sanksi administrsi berupa denda sebesar dua persen sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
Angsuran pembayaran pajak yang terutang harus dilakukan secara teratur dengan dikenakan bunga dua perseb sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang bayar. Selain itu Gubernur juga memberika persetujuan untuk menunda pembayaran pajak  dengan dikenakanbunga sebesar dua persen sebulan dari jumlah pajak yang belum atau krang bayar.
2.      Penagihan PKB
Jika pajak yang terutang tidak dilunasi setelah jatuh tempo pembayaran akan dilakukan tindakan penagihan pajak yang dilakukan terhadap pajak terutang dalam  SKPD, SKPDKB , SKPDKBT,  STPD, surat pemutusan pembetulan, surat pemutusan keberatan dan putusan banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah. Surat teguran atau surat peringatan dikeluarkan  7 hari sejak saat jatuh tempo pembayaraan pajak dan wajib pajak harus melunasi pajak yang terutang.
Bila pajak terutang yang harus dibayar tidak dilunasi, dalam jangka waktu yang ditentukan akan ditagih dengan surat paksa dan dilanjutkan dengan tindakan penyitaan, pelelangan, pencegahan, dan penyandraan, jika wajib pajak tetap tidak mau melunasi hutang pajaknya. Apabila dilakukan penyitaan dan pelelangan barang milik wajib pajak yang disita, pemerintah kota diberi hak mendahulu untuk tagihan pajak  yang meliputi pokok pajak, sanksi administrasi berupa kenaikan, bunga, denda dan biaya penagihan pajak. Hal ini untuk memberikan jaminan kepada daerah pelunasan utang pajak daerah bila pada saat bersamaan wajib pajak memiliki utang pajak kepada kreditur lainnya.
Selain itu gubernur dapat melakukan penagihan pajak tanpa menunggu batas waktu pembayaran PKB yang dikenal sebagai penagihan pajak seketika dan sekaligus.

Ø Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi
Atas permohonan wajib pajak gubernur dapat membetulkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitaannya terdapat kesalahan. Selain itu Gubernur dapat  :
1.        Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, kenaikan pajak yang terurang  menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
2.        Mengurangkan atau membatalkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD, SKPDN atau SKPDLB  yang tidak benar
3.        Mengurangkan atau membatalkan STPD
4.        Membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan
5.        Mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar wajib pajak atau kondisi tertentu obyek pajak.
Ø Keberatan dan Banding
1.    Keberatan
       Wajib pajak PKB yang tidak puas atas penetapan pajak yang dilakukan oleh gubernur dapat mengajukan keberatan hanya kepada bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk. Keberatan tersebut diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas. Keberatan yang diajukan adalah terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak dengan memuat perhitungan jumlah yang seharusnya dibayar menurut perhitungan wajib pajak.
       Keberatan diajukan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan sejak tanggal SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, atau SKPDN, kecuali jika wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya, tanda pengiriman surat keberatan melalui pos tercatat sebagai tanda bukti penerimaan surat keberatan.
       Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama dua belas bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan. Keputusan gubernur atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang, apabila jangka waktu dua belas bulan itu telah lewat, keberatan yang di ajukan tersebut dianggap dikabulkan.
       Apabila diterima, kelebihan pembayaran pajak (bila ada) dikembalikan kepada wajib pajak dengan ditambah imbalan bunga sebesar dua persen sebulan untuk jangka waktu paling lama dua puluh empat bulan.
       Apabila ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi administrative berupa denda sebesar lima puluh persen dari jumlah pajak. Dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administrative berupa denda sebesar lima puluh persen tersebut tidak dikenakan.
2.      Banding
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada pengadilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alas an yang jelas dalam jangka waktu tiga bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan keberatan tersebut. Apabila diterima, kelebihan pembayaran pajak (bila ada) dikembalikan kepada wajib pajak dengan ditambah imbalan bunga sebesar dua persen sebulan untuk jangka waktu paling lama dua puluh empat bulan. Apabila ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi administrative berupa denda sebesar seratus persen dari jumlah pajak.
Ø Keringanan dan pembebasan PKB
Berdasarkan permohonan wajib pajak, gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan PKB, tata cara pemberian pengurangan, keringan, dan pembebasan pajak ditetapkan dengan keputusan gubernur.
Ø Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Kelebihan pembayaran pajak dapat terjadi apabila :
ü Wajib pajak membayar pajak, tetapi sebenarnya tidak ada pajak yang terutang;
ü Kendaraan didaftarkan di daerah lain;
ü Kendaraan bermotor dan atau kendaraan di atas air rusak dan tidak dapat digunakan lagi karena force major;dikabulkannya permohonan keberatan atau banding sementara wajib pajak telah melunasi utang pajak tersebut.
Apabila dalam proses pengenaan dan pemungutan pajak daerah terjadi kelebihan pembayaran pajak, atas kelebihan pembayaran PKB, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh gubernur.
Ø Bagi Hasil Pajak dan Biaya Pemungutan PKB
1.    Bagi Hasil Pajak
Hasil penerimaan PKB merupakan pendapatan daerah yang harus disetorkan seluruhnya ke kas daerah provinsi. Pembagian hasil penerimaan PKB ditetapkan dalam peraturan daerah provinsi, dengan perimbangan adalah:
a.    70% menjadi bagian provinsi; dan
b.    30% diserahkan kepada kabupaten/kota
     Pembagian hasil penerimaan PKB dilakukan setelah dikurangi biaya pemungutan sebesar lima persen. Pembagian hasil penerimaan PKB dilakukan dengan memerhatikan aspek pemerataan dan potensi antardaerah kabupaten/kota dengan pertimbangan bahwa potensi antara satu kabupaten/kota yang satu dengan kabupaten/kota lainnya tidak sama, yang didasarkan pada kesepakatan kabupten/kota yang ada dalam wilayah provinsi bersangkutan.
2.      Biaya Pemungutan Pajak
Biaya pemungutan pajak adalah 5% dari hasil penerimaan pajak yang telah disetorkan ke kas daerah provinsi. Sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002 tentang Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah ditetapkan sebagai berikut:
1)      2,5% untuk tim pembina pusat;
2)      7,5% untuk kepolisian; dan
3)      20% untuk aparat penunjang lainnya.
Biaya pemungutan adalah biaya yang diberikan kepada aparat pelaksana pemungutan dan aparat penunjang dalam rangka kegiatan pemugutan. Berbeda dengan PKB, alokasi biaya pemungutan PKAA tidak ditentukan oeh Menteri Dalam Negeri, tetapi ditetapkan dengan keputuhan kepala daerah.

Ø Kedaluwarsa Penagihan Pajak dan Penghapusan Piutang Pajak
1           Kedaluwarsa Penagihan Pajak
Gubernur mempunyai hak melakukan penagihan PKB kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu lima tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
2           Penghapusan Piutang PKB
Penghapusan piutang pajak dilakukan oleh gubernur berdasarkan permohonan penghapusan piutang pajak dari Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi atau Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya yang ditetapkan oleh gubernur untuk menangani pemungutan PKB. Berdasarkan permohonan tersebut, gubernur menetapkan penghapusan piutang PKB dengan terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari tim yang dibentuk oleh gubernur.

Ø Kewajiban Pejabat, Ketentuan Pidana, Dan Penyidikan PKB
1.      Kewajiban Pejabat
     Setiap pejabat dan tenaga ahli yang ditunjuk oleh gubernur untuk membantu dan mengelola dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dilarang memberitahu pihak lain segala sesuatu yang diketahui/diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak.
2.      Ketentuan pidana
Wajib pajak PKB, yang karena sengaja atau karena kealpaanya tidak menyampaikan dan mengisi SPTPD dengan tidak benar dan lengkap serta melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah, dapat dipidana dengan pidana penjara/kurungan atau denda sesuai ketentuan yang berlaku dalam jagka waktu 5 tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak/tahun pajak. Ketentuan pidana tersebut juga dikenakan terhadap pejabat.
3.      Penyidikan pajak
          Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan pemerintah provinsi diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang PKB, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.